Sempat Viral ! Akhirnya WNA Pengemudi Avanza yang Halangi Mobil Ambulance Dikenai Sanksi Tilang

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Pasca viral sebelumnya di media sosial, akhirnya Polresta Bogor Kota mengamankan pengemudi mobil Avanza yang menghalangi laju ambulance saat membawa pasien di Kota Bogor, Rabu (10/5/2023). 

Diketahui, Pengemudi mobil Avanza yang mengalangi laju Ambulance itu merupakan warga negara asing (WNA), dan turut dihadirkan ke publik untuk meminta maaf.  

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, pihaknya telah memberikan sanksi berupa tilang terhadap WNA berinisial (TM) ini.

Pihak kepolisian pun menghadirkan salah satu partai pemilik ambulans tersebut dan juga pelanggar asal Saudi Arabia ini. Yang mana sebelumnya, kata Bismo, ambulance salah satu partai tersebut sedang membawa seorang pasien yang sedang mengalami sesak nafas pada Kamis (4/5) lalu.

“Kronologinya Ambulans tersebut membawa pasien yang sedang sesak nafas yang dalam kode merah, nah itu kemudian melintasi jalan Semeru menuju RSUD Kota Bogor,” kata Bismo dalam keterangan dihadapan puluhan awak media pada Rabu (10/5/2023).

Ambulans yang dilengkapi dengan sirine, klakson, lampu dan rotator ini, kata Bismo, sebelumnya telag memberikan sinyal pemberitahuan yang menandakan sedang dalam keadaan darurat sehingga perlu pertolongan segera terhadap pasien paparnya.

“Kemudian dalam perjalanan menuju RSUD Kota Bogor, ada mobil avanza hitam yang menghalangi dan tidak memberikan jalan bagi Ambulans untuk lewat, kemudian hal itu terjadi viral di medsos, tentunya Kita respon dengan pengumpulan keterangan,” ujar Bismo.

Usai terkumpulnya keterangan, diketahui mobil avanza hitam tersebut dimiliki oleh seorang WNA asal Saudi Arabia dengan inisial TM.

“Tentunya TM, Kita jerat dengan UU Republik Indonesia No 22 tahun 2009, pasal 287 ayat 4 tentang angkutan jalan dalam hal pengguna jalan tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dan bunyi, sinar ambulans dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu,” ungkapnya.

Saat ini, pria asal Saudi Arabia yang telah tinggal selama 12 tahun di Indonesia ini pun telah dikenakan tilang dan juga telah membayar denda yang telah ditentukan kepada kas negara. 

“Pada kesempatan ini, saya menyerahkan pada pihak imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran dari uu lalu lintas dan jalan yang dilakukan oleh pelanggar, karena dari si pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan kepada imigrasi,” jelas Bismo.

Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib menyebut, pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan penjamin sang WNA tersebut.

“Karena Orang asing ini pemakai izin tinggal tetap artinya orang asing ini punya penjamin, penjamin lah yang bertanggungjawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin,” tutupnya.