Seorang Ibu di Bogor Terdzolimi Karena Kasus Penggelapan Cek, Kantor Hukum Sembilan Bintang Ambil Langkah Ini

Kantor hukum Sembilan Bintang samping seorang ibu (RA) yang menggugat balik pihak Bank BRI atas kasus penggelapan cek di PN Kota Bogor pada Selasa, 2 April 2024.

KOTABOGOR (Literasi.co.id) – Seorang ibu rumah tangga berinisial RA, 47 tahun menggugat Bank Rakyat Indonesia atau Bank BRI cabang Bogor dan Serpong. Alasan menggugat, menurut pengacara RA, pada tahun 2019 hingga 2020 kliennya didzolimi oleh pegawai BRI sehingga menjadikan kliennya duduk di kursi pesakitan dengan tuduhan penggelapan cek. Hingga akhirnya, RA pun diputus bersalah menjalani hukuman penjara.

“Saat itu klien kami pasrah, karena mungkin bingung harus gimana. Tapi, setelah kami pelajari kasusnya beliau seharusnya tidak bersalah. Untuk itu, melalui kami saat ini sebagai kuasa hukum ibu RA, menggugat Bank BRI Cabang Pajajaran Bogor dan Serpong Tangerang. Beliau menuntut keadilan dan ingin nama baiknya kembali pulih,” kata kuasa hukum RA, Dita Aditya dari kantor hukum 9 Bintang di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Selasa, 2 April 2024.

Adit menceritakan kronologi awal kasus kliennya, kasus bermula pada Tahun 2013, saat kliennya membuka rekening giro di BRI Pajajaran-Bogor untuk kepentingan bisnisnya.

Berjalannya waktu, menurut Adit, kliennya menerima warkat debit dengan jenis cross cheque dengan rekening gironya sebagai sumber pendanaan dari BRI Pajajaran-Bogor sebagai penatausaha cek tersebut. Kemudian, Adit mengatakan pada bulan Juli 2019 kliennya menyerahkan tiga lembar warkat debit cross cheque kepada mitrakerjanya sebagai jaminan dan bukan pembayaran dengan tidak memberikan tanggal pada ketiga warkat debit cross cheque tersebut.

Seiring berjalannya waktu, Adit menyebut kliennya menyelesaikan transaksi dengan skema lain untuk menyelesaikan dan menarik kembali tiga lembar warkat debit cross cheque yang dijaminkan kepada mitrakerjanya itu.

“Nah pada bulan Mei 2020 atau sepuluh bulan sejak diserahkan tiga lembar warkat debit sebagai jaminan itu, ternyata Mitrakerja kliennya coba mencairkannya karena tidak diambil atau ditarik oleh kliennya kami. Padahal secara perdananya sudah selesai, bahkan kliennya kami memblokir warkat itu. Namun, pihak BRI Gading Serpong tanpa melakukan konfirmasi baik melalui BRI Pajajaran maupun kepada klien kami langsung mengeluarkan surat keterangan penolakan terhadap tiga lembar warkat itu,” kata Adit menjelaskan.

Sebab surat yang dikeluarkan BRI Serpong itu, Adit mengatakan kliennya dilaporkan oleh pihak yang berupaya mencairkan tiga lembar warkat debit cross cheque tersebut di Polsek Kelapa Dua – Tangerang Selatan. Kemudian, menurut Aditya, pada bulan Juni 2022 kliennya diadili di Meja Hijau dan divonis dua tahun penjara.

Setelah menjalani vonis pidana penjara tersebut dan telah bebas dan atas kejadian itu, Aditya mengatakan kliennya pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan komposisi para pihak yaitu BRI Pajajaran Bogor yang melakukan penatausaha rekening giro RA sebagai Tergugat I, BRI Gading Serpong yang mengeluarkan surat keterangan penolakan tanpa mendahului prinsip kehati-hatian sebagai Tergugat II dan Bank Indonesia sebagai pengawasan atas kepatuhan perbankan pada rekening giro sebagai Tergugat III.

“Gugatan tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 07/Pdt.G/2024/PN.Bgr tanggal 9 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Bogor dan yang makin memperparah kondisi lembaga perbankan plat merah tersebut, baik BRI Pajajaran dan BRI Gading Serpong tidak beritikad baik dengan TIDAK MENGHADIRI PERINTAH MEDIASI DI PENGADILAN sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi,” Ucap Aditya.

Menurut Aditya, tujuan kliennya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dikarenakan adanya kerugian infinity yang dialami oleh RA selalu kliennya yaitu divonis penjaranya yang tidak bisa dinilai dengan materi apapun. Aditya mengatakan, secara umum agar tidak terjadi pesakitan yang sama dari kecerobohan oknum-oknum perbankan.

“Poinnya kliennya kami mencari keadilan dan kasus yang menimpanya tidak terjadi kepada orang lain,” kata Aditya menutup.