Sidak Mie Gacoan Sholis Bersama Komisi I, Kasatpol PP Kota Bogor : Sudah Kita Peringatkan, Jika Belum Selesai Izinnya Kami Segel

Kasatpol PP Kota Bogor dan Komisi I DPRD Kota Bogor, saat diwawancara usai sidak Resto Mie Gacoan Sholis pada Senin, 26 Juni 2023.

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Komisi 1 DPRD Kota Bogor minta investor yang akan berinvestasi di Kota Bogor untuk mematuhi aturan dengan melengkapi semua perizinan sebelum beroperasi.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono saat melakukan sidak di gerai Mie Gacoan yang berlokasi di di  Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (26/6).

“Kami perlu menata ini, agar para pelaku usaha tertib mengikuti aturan di kota Bogor. Karena yang usaha di kota Bogor bukan mie gacoan saja,” kata Heri kepada awak media, Senin (26/6).

Menurut Heri, Kota Bogor akan menjadi tidak teratur dan tertib jika satu pihak atau usaha tidak ditindak karena ketidaksiapan perizinan. Bagaimana nanti satu pihak tidak di tindak karena ketidak kesiapan perizinan nya. Jadi tentunya kota Bogor menjadi tidak teratur dan tertib.

“Sehingga kita ingin tegas ke semua pihak yang ingin berinvestasi di kota Bogor. Banyak orang yang berusaha di kota Bogor tidak mau mengurus perizinan. Dan ini menjadi mie gacoan sebagai alasan,” ungkapnya.

Namun ia mengapresiasi para investor yang mau berinvestasi di Kota Bogor, namun ia minta para investor dan pengusaha untuk mematuhi aturan.

“Saya juga mengapresiasi langkah cepat jajaran satpol PP bahwa ketika mie gacoan sudah di buka operasional nya di berikan peringatan pertama dan besok harus di tutup dulu. Harus dibereskan dulu perizinan. Nanti setelah perizinan lengkap, kita akan support agar usaha ini berjalan dengan lancar,” tandasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syah mengklaim, bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan pemberhentian operasional.

“Tadi kami langsung ambil langkah cepat dengan beri mereka surat peringatan pemberhentian operasional sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang penggunaan gedung,” kata Agus.

Pemberian surat peringatan tersebut, kata Agus, agar pihak Mie Gacoan menyelesaikan perizinan.

“Saya rasa ini pelajaran untuk semua pelaku usaha di kota Bogor untuk mentaati aturan. Kalau besok mie gacoan masih operasional kita akan lakukan penyegelan. Tadi kita sudah beri peringatan apabila tidak menghentikan operasional kita akan segel,” tandasnya.

Diwaktu yang sama, Legal hukum Resto Mie Gacoan Sholis, Endhy menampik semua tuduhan tak memiliki izin, pihaknya justru tidak ada niatan untuk melanggar peraturan yang sudah berlaku. Tapi kata dia, ini karena pihaknya hadir sesuai dengan perwali, tentang serapan tenaga kerja.

” Semua tugas dan tupoksi dari komisi yang berada di DPRD kita pertimbangkan. Jadi, dari aspek kepastian hukum kita berusaha pararel dikejar. Ini kan semuanya sistem, baik SLF hingga PBG akan terbit secara otomatis muncul. Dan Slf Mie Gacoan sudah masuk,” kilahnya.

Menurutnya, Malah dua sisi yang berbeda antara izin operasional dan izin layak fungsi, sudah terpenuhi dan di selesaikan.

” Persoalan besok buka atau tidaknya, kita lihat dulu, pasalnya kami juga ada sistem kontrak kerja dengan pegawai selama 6 bulan. Kalau kita tutup yang ada timbul masalah baru dari ketenagakerjaan,” jelasnya.