Sidang Kasus KSP SB, Ini Putusan PN Kota Bogor

Masa aksi damai dari Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) dengan mengenakan seragam berwarna putih saat mengawal sidang putusan di PN Kota Bogor pada Jum'at, 14 Juli 2023

KOTABOGOR (Literasi.co.id) – Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) 5 tahun penjara dan mengembalikan seluruh aset yang disita kepada anggota koperasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dang Zeany dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar rupiah. Dan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” kata ketua Majlis Hakim Rosnainah di PN Bogor, Jumat 14 Juli 2023.

Vonis yang sama juga dijatuhkan pada terdakwa lainnya yakni Iwan Setiawan. Menurut Majlis Hakim terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kedua alternatif ke pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Iwan Setiawan dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 10 miliar jika tidak terbayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ungkapnya.

Dalam putusannya, Majlis Hakim juga mengembalikan seluruh aset KSP-SB yang disita dan dijadikan barang bukti kepada seluruh anggota KSP-SB.

Barang bukti yang dibacakan majlis hakim antaralain satu lembar sertifikat simpanan berjangka sejahtera prima nomor 01255103167 atas nama I Ketut Sutadana, satu lembar fotocopy tanda kepesertaan tabungan rencana sejahtera atas nama Nike Tutraysuarni diterlampir dalam berkas perkara.

Tanah dan bangunan KSP-SB, PT Sejahtera Bersama Ritel Indonesia, Tanah dan bangunan KSP-SB yang beralamat di Jalan Raya Pajajaran Bogor Tengah, tanah dan bangunan PT Inti Sejahtera Propertindo.

Selanjutnya kata Majlis Hakim, tanah dan bangunan PT Lebak Langgeng Lestari di Jalan Raya Pajajaran Bogor Tengah, SHGB Nomor 388 luas tanah 1076 di Jalan Raya Pajajaran, Tanah dan Banguna Hotel Pajajaran Bogor yang di jalan Pajajaran Kota Bogor.

Selain itu, barang bukti lainnya unit-unit kamar di kondotel hotel Watujumbaran di Jalan Danau Tamlingan Nomor 99A Sanur dengan total 11 kamar yang disita dari sodara Ida Bagus Gede Indra Setiawan, uang sejumlah Rp60.000.569.479,- dan uang sejumlah Rp52.000,348,763,59.

“Seluruh barang bukti yang disita diserahkan kepada seluruh anggota KSP-SB untuk mengganti kerugian seluruh anggota,” tandas Majlis Hakim.

Menyikapi putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) KSP SB Andreas Nahot Silitongan mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar secara jelas putusan hakim kepada kliennya.

“Kita telah mendengar putusan hakim, dan hakim memberikan hak kepada kami apakah menerima, banding, atau pikir-pikir. Dan kami mengambil opsi pikir-pikir, kami minta waktu satu Minggu untuk memutuskan,” jelasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) Mulyadi yang mewakili sekitar 51 ribu anggota mengaku bahwa putusan hakim tentang aset yang di sita di kembalikan kepada KSP SB untuk di bagikan sebagai pembayaran pada seluruh anggota telah membuatnya lega.

“Kami sepenuhnya menghargai putusan majlis hakim yang menjatuhkan vonis 5 penjara kepada DZ dan IW, meskipun kami tidak puas atas putusan tersebut, sebab dari awal aksi, salah satu tuntutan kami adalah meminta DZ dan IW dibebaskan dari segala tuntutan, artinya kami ingin mereka bebas,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan tetap mengawal hak-hak seluruh anggota supaya tidak dirampas oleh oknum sekelompok anggota yang serakah baik secara litigasi maupun non litigasi dan kembali kepada jati diri koperasi.

“Intinya kami sangat menghargai dan akan melaksanakan putusan RAT, mari anggota bersatu jangan lagi saling caci maki, berdemo, membuat LP dan mari kita jaga kondusifitas supaya KSP SB mampu melaksanakan kewajibannya pada anggota,” pungkas Mulyadi.