Tak Disangka, Guru Favorit di Bogor Tega Cabuli Anak Didiknya di Sekolah Dasar, 15 Tahun Ancaman Hukumannya

Oknum guru BBS (30) pelaku tindak asusila di SDN Kota Bogor, saat dihadirkan dalam konferensi persdi Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (12/9/23).

KOTABOGOR (Literasi.co.id) – Satreskrim Polresta Bogor Kota amankan BBS (30), seorang guru di salah satu SDN di Kota Bogor sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila (Cabul) terhadap empat siswi.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus dugaan cabul dengan pelaku BBS terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Satreskrim pada 11 September 2023.

Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban lainnya termasuk alat bukti, terduga pelaku memenuhi unsur tindak pidana dugaan pencabulan.

“Alhamdulillah dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah kami merasa pemeriksaan cukup dan untuk menghindari dari perbuatannya berulang, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (BBS),” ujar Kompol Rizka, Selasa, 12 September 2023 di Mako Polresta Bogor Kota.

Petugas mengamankan BBS saat dalam perjalanan masih di wilayah Kota Bogor. Pelaku sendiri merupakan guru atau wali kelas dari korban di SDN tersebut dengan status aparatur sipil negara (ASN).

Dari hasil pemeriksaan, sambung Kompol Rizka, sampai saat ini ada empat korban dan mereka telah dilakukan visum. Keempatnya adalah, D, A, M, dan N.Pelaku melakukan aksi cabul terhadap para korban di sekolah pada Desember 2022 dan Mei 2023. Pada saat itu korban duduk di bangku kelas 5.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Korban disuruh maju dan pada saat koreksi itu dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh (korban) atau perbuatan yang tidak diperbolehkan,” paparnya.

Selain keempat korban, kata Kompol Rizka, pihaknya juga telah mendapati identitas korban lain yang berjumlah empat orang. Namun saat ini mereka belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

“Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor,” ungkapnya.

Ia mengaku masih terus melakukan pendalaman termasuk motif pelaku hingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.

“Motif kami masih pendalaman, tapi dari keterangan bersangkutan (pelaku) merasa khilaf untuk melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

“Karena hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” imbuhnya.