Terjaring Patroli KRYD, HRP Kedapatan Bawa Sajam, Ini Penjelasan Pihak Sekolah SMPN 12 Kota Bogor

Akhmad Bukhori, Kepala Sekolah SMPN 12 saat dikonfirmasi media terkait kasus HRP

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Pasca terjaring patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (18/6/23) pukul 02.00 Wib dini hari di sekitaran TPU Blender, Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, kini HRP (15) ditahan di Polresta Bogor Kota dengan dua barang bukti berupa sajam clurit.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 12, Akhmad Bukhori mengatakan, membenarkan bahwa HRP adalah siswa di sekolahnya. Dirinya, sangat kaget dan tidak percaya dengan kejadian yang menimpa anak didiknya tersebut.

” Meski kejadiannya diluar jam sekolah, tapi kami tetap ini jadi tanggungjawab kami, dan termasuk untuk memanggil pihak orang tuanya. Kita kasih pengarahan, supaya hal ini tidak terulang kembali dikemudian hari,” ungkap Akhmad Bukhori, Kepsek SMPN 12 saat dikonfirmasi awak media di sekolahnya pada Senin (26/6/23).

Selain diberikan surat peringatan oleh pihak sekolah, yang bersangkutan juga harus menandatangani surat pernyataan dari Polresta Bogor Kota.

” Jika memang terbukti, ya kami mempersilahkan kepada pihak kepolisian agar memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Cuma memang disayangkan, kalau keseharian di sekolah, anak tersebut baik dan tidak pernah membuat ulah atau masalah disekolah kami,” jelasnya.

Menurutnya, mungkin ini bisa jadi akibat pengaruh dari teman-temannya diluar sana, dan kalau dari sisi akademisnya anak tersebut memang tidak terlalu pintar dan juga tidak bodoh.

” Ya mungkin ini akibat pergaulan dari luar, kalau disekolah anak ini tidak terlalu menonjol juga dalam akademisnya. Dan sekolah kami selalu menerapkan peraturan jika ada yang bermasalah mulai sanksi dengan SP 1 hingga SP 3 dan terakhir baru kita kasih opsi, pindah atau dikeluarkan,” paparnya.

Meski baru memiliki sajam, tapi sudah masuk ranahnya pihak kepolisian. Dan hingga kini, yang bersangkutan masih menjadi siswa di SMPN 12.

” Yang bersangkutan hingga kini masih tercatat siswa kami, tapi itu kita lihat lagi perkembangan dari pihak kepolisian dengan statusnya, kami masih menunggu informasi selanjutnya dari pihak Polresta Bogor Kota,” tukasnya.Menurut informasi, HRP terlahir dari keluarga sederhana dan sebagai anak tunggal.

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo dalam konperensi pers dihadapan awak media, diduga pelaku sedang merencanakan aksi tawuran dan janjian di lokasi yang sudah ditentukan.Tapi beruntung, pihak patroli KRYD bisa mencegahnya.

“Kita jerat para pelaku dengan undang undang senjata tajam, barang siapa yang tedapat memiliki, menyimpan menguasai senjata tajam dijerat dengan undang undang darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya pada Senin (26/6/23).

Seperti diketahui, operasi cipta kondisi KRYD ini merupakan operasi rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran penyakit masyarakat (Judi, miras, sajam) sekaligus sebagai upaya Preemtif, Preventif dan Represif dalam mencegah kejahatan.