Tim Kuasa Hukum Penggarap Lahan Cijeruk Bogor Beberkan Fakta Hukum Sebenarnya di Istana Negara

Sembilan Bintang, Kuasa Hukum penggarap lahan Cijeruk saat menjelaskan di Kantor Staff Presiden pada Rabu, 8 November 2023.

JAKARTA (Literasi.co.id) – Konflik lahan antara warga dan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Kampung Luwuk, Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor, semakin memanas.

Kuasa Hukum Penggarap Lahan, Rd. Anggi Triana Ismail, dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, telah menghadap Istana Kepresidenan RI pada tanggal 8 November 2023 untuk menjelaskan permasalahan ini.

Dalam pertemuan dengan Deputi V bidang politik, hukum, keamanan, dan HAM di Kantor Staf Presiden, Anggi Triana Ismail menyampaikan fakta-fakta hukum, pelanggaran yang terjadi, serta dugaan pelanggaran hukum oleh PT BSS terhadap penggarap lahan.

“Apalagi sekarang dikepemimpinan Beliau (Presiden Jokowi) berencana akan mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) terlantar, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers yang diberitakan oleh CNNIndonesia.com. pada Jumat 10 Desember 2021,” ungkap Anggi dalam keterangannya pada Kamis (9/11).

Menurut Anggi, dalam konteks Reforma Agraria, pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria untuk menyelesaikan konflik agraria dan mencapai pemerataan struktur penguasaan tanah.

“Kami bersyukur atas aduan dan permohonan perlindungan hukum nomor 341/SBLO/Mhn/VIII/2023 yang telah kami sampai kan sejak akhir Agustus, mendapat respon cepat dan positif,” ujar Anggi.

“Dan kami pun mendesak agar terkait status tanah yang terindikasi terlantar PT. BSS juga dapat secepatnya dilaksanakan oleh pihak kementerian terkait,” tambahnya.

Dalam responnya, menurut Anggi lagi, KSP menyatakan kesiapannya untuk menanggapi masalah ini dengan serius dan tegas.

“Masyarakat setempat berharap tindakan tegas segera diambil untuk mengakhiri konflik ini dan memulihkan keamanan di wilayah tersebut,” tutupnya.