Tukul Sang Eksekutor Dua Bulan Buron, Kapolresta Bogor Kota : Pelaku Berpindah-Pindah Tempat dan Ganti Nama

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/23).

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, ASR (17) pelaku utama pembacokan terhadap siswa kelas 10 SMK swasta di Simpang Pomad berpindah – pindah kota untuk dapat melarikan diri dari pengejaran aparat hukum.

“ASR ini melarikan diri, ke Cianjur, dan di Cianjur itu ketemu dukun, ia berharap tidak tertangkap. Setelah itu ia kemudian lanjut ke terminal Kampung Rambutan Jakarta, dan dari situ menuju Yogyakarta,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5).

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Bismo, ASR ini pernah ke sekolah dan karena mengetahui jika ke 3 tersangka lain dicari oleh pihak Kepolisian, maka ia melarikan diri menghindari pengejaran pihak Kepolisian hingga ke Yogyakarta.

“Kenapa ke Yogyakarta, pelaku ini berpendapat kenapa ke jogja, karena dia berpikir biaya hidup di Yogyakarta murah. Kemudian di Yogya pelaku tidur di Terminal – terminal, kemudian di mesjid – mesjid,” ungkap Bismo.

Dan dalam pelariannya, menurut Bismo, ASR ini mengganti nama guna mengaburkan pencarian pihak Kepolisian selama di Yogyakarta dan terakhir bekerja di warung mie instan di Bantul Yogyakarta.

“Di Yogyakarta ia mengganti namanya dengan nama Dian, ia mengaburkan namanya untuk bisa tidur di mesjid – masjid, terminal kemudian jadi pengamen, jadi upaya bertahan hidupnya adalah dengan mengamen dan kemudian bekerja di warung indomie di daerah Bantul Yogyakarta,” jelasnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, Kepolisian menjerat ASR dengan Undang – undang perlindungan anak Kunto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Kita jerat pelaku dengan UU perlindungan anak, dengan bunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 uu nomor 35 tahun 2014 tentang erubahan atas uu nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun denda maksimal 3 miliar, ” tegasnya.

Dan diberitakan sebelumnya, ASR ini adalah pelaku utama pembacokan siswa kelas 10 SMK swasta di Simpang Pomad pada 10 Maret 2023. Dimana 3 orang tersangka sebelumnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polresta Bogor Kota.