Unras Ratusan Sopir Angkot Dikota Bogor, Dinodai Perilaku Oknum Intimidasi Wartawan

Inilah tampang oknum peserta aksi ratusan sopir angkot yang intimidasi wartawan yang sedang peliputan di Kantor Dishub Kota Bogor pada Senin, 17 April 2023.

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Pengacara sekaligus Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gregorius Djako menyayangkan aksi pengrusakan alat komunikasi milik salah seorang wartawan oleh oknum diduga supir angkot saat meliput kegiatan demo di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor, Senin (17/04/23).

Menurut Gregorius, aksi anarkis yang diperlihatkan oleh oknum sopir tersebut dapat dijerat dengan pasal perusakan barang milik orang lain.

“Kalau dilihat dari videonya, hp di rebut paksa dan kemudian di rusak, hal ini sudah jelas melanggar pasal, dan pelaku dapat dijerat dgn pasal 406 KUHP,” ungkapnya.

Advokat yang akrab di sapa Gregg ini menjelaskan, bahwa dalam pasal 406 KUHP dijelaskan bahwa Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Pasal ini cukup untuk menjerat pelaku yaitu sopir angkot, harusnya sopir yang demo dan menyampaikan aspirasi sebagai hak konstitusi paham bahwa demo di lindungi oleh UU dan Pers yang meliput juga di lindungi oleh UU Pers karena sejatinya dalam menjalankan profesi sebagai wartawan, pekerja pers dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan secara hukum.

“Jangan main-main dengan wartawan, karena media adalah salah satu pilar demokrasi,” tegasnya.

Padahal sudah jelas, tupoksi dari wartawan itu sendiri untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat luas, tapi malah mendapatkan intimidasi dan kekerasan.