Daerah  

Wali Kota Bogor Undang Budayawan, Bahas Penolakan Glow Kebun Raya

BOGOR (Literasi.co.id) – Pasca aksi damai menolak Glow Kebun Raya Bogor yang dilakukan oleh Aliansi Komunitas Jawa Barat, Forum Peduli KRB, para tokoh budaya, tokoh  masyarakat dan tokoh agama di area Plaza Balaikota pada Jum’at (26/8/22) yang lalu akhirnya berbuah undangan audensi dengan Walikota Bogor, Bima Arya pada Jum’at (9/9/22) diruang Paseban Sri Bima Balaikota Bogor.

Undangan resmi dari Walikota Bogor ini disambut baik oleh Aliansi Komunitas Jawa Barat, Forum Peduli KRB, para tokoh budaya, tokoh  masyarakat dan tokoh agama dengan hadir untuk mendapatkan penjelasan secara transparan. Tampak hadir dari pihak peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pihak PT Mitra Natura Raya (MNR) dan termasuk pihak Forkopimda.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Walikota Bogor ini, dengan diawali mendengarkan semua paparan, keluhan dari Aliansi budaya dan Forum Peduli Kebon Raya Bogor terkait penolakan Glow KRB.

Sementara itu dari pihak BRIN yang disampaikan oleh Siska Abraham, memaparkan hasil kajian internal BRIN bahwa baru selesai tahap pertama.

” Kita baru selesai pengkajian tahap pertama dan sedang proses pengkajian tahap kedua yang belum selesai,” ujar Siska.

Sinta Aryana selaku pemerhati lingkungan hidup turut membeberkan serta menjelaskan terkait permasalahan Glow KRB yang sudah cukup lama menjadi perhatian khusus dirinya.

“Dengan tehnik Artificial Light At Night (ALAN) kami bisa memiliki data hasil kajian dan riset dari IPB serta hasilnya jelas mengganggu ekosistem, dan ini jelas tidak layak dijadikan wisata malam untuk area Kebun Raya Bogor,” tandas Sinta.

Di tempat yang sama, Puguh K selaku Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) yang merupakan bagian dari Forum Peduli Penyelamat Kebun Raya Bogor, mempertanyakan Legalitas perjanjian kerjasama atau kontrak antara BRIN dengan pihak ketiga dalam hal ini PT MNR dalam mengelola KRB dengan program Wisata Malam (Glow).

“Karena ini merupakan bagian dari informasi publik, dan juga berkaitan dengan keuangan negara. Terlebih sudah ada temuan dari tim audit BPK mengenai kerjasama pengelolaan KRB, dan menyangkut keterbukan proses lelang penunjukan pihak ke 3 yang di menangkan oleh PT MNR,” jelas Puguh.

Sementara itu pihak PT MNR yang di wakili oleh dua orang perwakilannya yang membacakan surat langsung dari Direktur Utamanya yaitu Michael BA Sumarijanto.

Dalam surat tersebut, Direkrut MNR menyampaikan 10 poin diantaranya, dan point utamanya adalah dirinya tidak bersedia menghadiri undangan Walikota Bogor karena merasa tidak bermasalah terkait keberadaan MNR di kebon raya bogor.

Menanggapi terkait surat yang dibacakan oleh perwakilan PT MNR, Walikota Bogor langsung menanggapi dan menyatakan pihaknya segera akan mengirimkan surat balasan kepada PT MNR hari Senin mendatang.

Dalam rapat yang dilaksanakan hingga pukul 17.05 Wib ini, Walikota Bogor memutuskan untuk menutup sementara sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan dan tentu sampai dengan ada kesepahaman dan penelitian bersama pihak BRIN, IPB dan juga melibatkan para pihak seperti Budayawan, tokoh Masyarakat dan tokoh Agama. 

Dalam hal ini juga, Walikota di depan forum rapat langsung memerintahkan kepada Kasat Pol PP Kota Bogor untuk mengawal dan memantau jangan sampai wisata malam KRB dibuka.