Wisuda Jadi Keluh Kesah Wali Murid, Ini yang Diminta Dewan Kepada Disdik Kota Bogor

KOTABOGOR(Literasi.co.id) – Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan surat edaran mengenai pelarangan wisuda terhadap TK, SD, SMP, hingga SMA menghentikan kegiatan tersebut.

“Substansi dan urgensi mengenai wisuda TK sampai SMA itu kan tidak terlalu diperlukan,” ujar Sekretaris Komisi IV, Devi P Sultani kepada wartawan, Senin (19/6/23).

Devie menyebut bahwa selama ini banyak orangtua murid yang mengeluhkan adanya wisuda. Sebab, biaya yang ditarik untuk kegiatan seremonial itu tidak sedikit.

“Memang bilangnya sukarela, tapi disitu kan ada nominal, dan itu memberatkan. Sebab, masih banyak di Kota Bogor yang warganya tertahan ijazahnya karena tunggakan SPP. Artinya banyak orangtua murid yang tak mampu,” katanya.

Disdik, kata Devie, memiliki fungsi dan hak di bidang pengawasan di dunia pendidikan.

“Tugas Disdik apa dan fungsi komite. Siapa itu komite dan bertanggungjawab kepada siapa?,” ucapnya.

Devie mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Disdik, mereka mengaku menghadiri wisuda lantaran adanya undangan. Begitu juga dengan pengakuan pihak sekolah.

“Maka kita pertanyakan siapa yang mengawasi komite. Disdik atau sekolah yang mengawasi?,” katanya.

Namun, sambung dia, apabila merujuk SK komite yang mengeluarkan adalah sekolah.

“Jadi mestinya kepala sekolah yang mengetahui segala hal yang dilakukan komite,” ucapnya.

Devie menegaskan bahwa dalam aturan dunia pendidikan tidak ada aturan wisuda TK hingga SMA.

“Jangan sampai disinyalir terjadi proyek olah-olah tadi, maka Disdik harus melarang wisuda di Kota Bogor. Lebih baik dilakukan secara sederhana dan tak memberatkan,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 76 tahun 2016 pasal 3 dan pasal 12, sambungnya, dijelaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun, termasuk jual buku dan seragam.

“Kepala sekolah harus mengambil tindakan, jangan lempar-lempar mencari pembenaran kami akan memanggil komite, dewan pendidikan, dinas pendidikan, dan kepala sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi opini publik yang sudah disampaikan ke Kemendikbud.

“Kami menunggu regulasi yang menjadi rujukan kita. Kami sih inginnya pelaksaan wisuda tak terlalu mewah tetapi sederhana,” katanya.

Kata dia, polemik takkan terjadi apabila komite mengikuti aturan main. Misalnya dengan menyusun program secara musyawarah. Saat disinggung apakah Disdik akan melarang kegiatan wisuda. Sujatmiko menyebut bahwa itu adalah private sector.

“Kalau melarang, melarang bagaimana? Walaupun sebenarnya kami sudah mengirimkan surat edaraan agar tidak ada pungutan, tidak ada yang memberatkan, dan sebagainya. Tapi mungkin dengan adanya kejadian ini yang secara nasional, pertama kita akan menunggu pasti setelah ini akan ada aturan baru Yang akan menjadi sebuah panduan, karena ini viral pasti disikapi. Kami akan evaluasi,” tuturnya.