Pemerintah Pastikan Penghapusan Status Guru Honorer Mulai 2027 Tanpa Pemutusan Sepihak

Pemerintahan1047 Dilihat

literasi.co.id, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa penghapusan status guru honorer yang akan berlaku penuh pada tahun 2027 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kebijakan ini bukan bentuk pemutusan hubungan kerja massal, melainkan penataan ulang status kepegawaian tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Mulai 2027, istilah “guru honorer” tidak lagi digunakan dalam sistem administrasi pemerintahan. Pemerintah memastikan perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyeragaman status pegawai, peningkatan profesionalisme tenaga pendidik, serta penyederhanaan birokrasi kepegawaian.

Kementerian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri berakhir pada 31 Desember 2026.

SE ini berfungsi sebagai dasar hukum agar pemerintah daerah menyiapkan transisi dan tidak mengambil tindakan penghentian sepihak tanpa mekanisme yang jelas.

Kemendikbudristek menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian massal terhadap guru non-ASN. Mereka yang selama ini mengisi kebutuhan tenaga pendidik tetapdiakui kontribusinya dan akan difasilitasi dalam skema transisi.

Guru yang terdata dalam sistem pendidikan hingga 31 Desember 2024 tetap akan memperoleh ruang untuk mengajar selama proses penataan berlangsung.

Sebagai pengganti status honorer, pemerintah menyiapkan beberapa skema resmi:

• Seleksi PPPK penuh bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat.

• PPPK paruh waktu, sebagai opsi tambahan bagi guru yang belum lolos seleksi penuh atau bagi daerah yang kekurangan tenaga pendidik.

• Skema pendanaan dan pembinaan oleh pemerintah daerah, termasuk kemungkinan pengajuan bantuan pusat apabila terjadi kekurangan guru setelah penghapusan status honorer.

Kebijakan ini dirancang agar tenaga pendidik tetap bekerja dan mendapatkan kepastian kesejahteraan yang lebih baik daripada sistem honorer lama.

Sejumlah anggota DPR memberikan catatan bahwa kebijakan ini harus memperhatikan prinsip keadilan, mengingat jutaan tenaga honorer—termasuk guru—masih menjadi tulang punggung operasional pendidikan nasional.

Beberapa pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa mereka menunggu petunjuk teknis resmi, karena kebutuhan tenaga pendidik di lapangan masih sangat tinggi.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penataan tenaga honorer ini bertujuan:

• meningkatkan profesionalitas tenaga pendidik,

• memberikan kejelasan status dan hak pegawai,

• menjaga kualitas layanan pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan guru,

• serta memastikan transisi berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial.

Aturan lanjutan dan petunjuk teknis akan disampaikan secara bertahap setelah disepakati bersama Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.

— RED —