literasi.co.id CIREBON – Nama Sony Sonjaya kini menjadi salah satu sorotan utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Mantan perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu sebelumnya dikenal sebagai aparat penegak hukum dengan pengalaman panjang di bidang reserse dan penindakan tindak pidana.
Namun, perjalanan karier yang dibangun selama puluhan tahun tersebut kini berada di bawah bayang-bayang proses hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Sony Sonjaya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Selama berdinas di Kepolisian Republik Indonesia, ia pernah menempati berbagai jabatan strategis, di antaranya Kapolres Bandung, Kapolres Majalengka, Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat, Dirreskrimum Polda Aceh, hingga Dirreskrimsus Polda Aceh.
Kariernya kemudian berlanjut hingga menduduki posisi penting di lingkungan Bareskrim Polri sebelum memasuki masa purnatugas.
Setelah pensiun dari kepolisian, Sony dipercaya mengemban jabatan sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, sebuah posisi yang memiliki peran sentral dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, Sony diduga memiliki keterlibatan dalam proses tata kelola program MBG, termasuk dugaan intervensi terhadap verifikasi mitra dan pengelolaan sejumlah satuan pelayanan yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam berbagai pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program MBG. Sejumlah aspek yang menjadi fokus penyelidikan antara lain mekanisme pengadaan, penentuan mitra, hingga dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses pembuktian hukum dan akan diuji lebih lanjut di pengadilan.
PERMOHONAN JUSTICE COLLABORATOR MENUAI SOROTAN
Langkah Sony Sonjaya yang menyatakan keinginan untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) turut memunculkan perdebatan di tengah publik.
Sejumlah pengamat hukum menilai permohonan tersebut berpotensi menimbulkan polemik mengingat latar belakang Sony sebagai mantan aparat penegak hukum yang memahami secara mendalam mekanisme penegakan hukum, tindak pidana korupsi, serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan kewenangan.
Menurut pandangan sejumlah kalangan, status sebagai mantan penyidik dan pejabat tinggi kepolisian membuat posisi Sony berbeda dengan pelaku biasa. Mereka berpendapat bahwa apabila nantinya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, maka perbuatannya dinilai memiliki bobot moral yang lebih berat karena dilakukan oleh seseorang yang selama ini bertugas menegakkan hukum.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa mekanisme Justice Collaborator tetap merupakan hak hukum setiap tersangka sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan mampu memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar perannya.
UJIAN INTEGRITAS
Kasus yang menjerat Sony Sonjaya menjadi ironi tersendiri di mata publik. Sosok yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai penegak hukum kini harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam perkara yang menyangkut penggunaan uang negara dan kepentingan masyarakat luas.
Di tengah berkembangnya kasus ini, muncul berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari dugaan penyimpangan dalam program MBG. Namun hingga saat ini, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah menurut hukum.
Publik kini menunggu sejauh mana Kejaksaan Agung mampu mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan apakah perkara ini akan berkembang lebih luas dari yang telah terungkap saat ini.
– NIKO –






