Asrudin Rongka Dituding Caplok Nama Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi

Hukum, Peristiwa344 Dilihat

Palu, Literasi Co.Id – Adalah Abdul Salam Adam yang akrab dipanggil Evan, kepada Media ini Selasa (13/5) mengaku keberatan atas ulah Asrudin Rongka yang mengaku sebagai koordinator wilayah (Korwil) LKPK terkait dugaan korupsi pelimpahan kewenangan 24 Camat di kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Menurut Evan, Asruddin tidak berhak lagi menyuarakan dan mengomentari soal Korupsi di Sulteng, dengan mengatasnamakan LKPK, sebab Asrudin sendiri tidak lagi sebagai anggota LKPK, mengingat Kartu keanggotaan Asrudin di LKPK telah berakhir dan mati kartu anggotanya sejak 4 Januari 2025.

Sejak itu lanjut Evan, segala tindak tanduk dan kinerja Asrudin yang mengatasnamakan LKPK dinyatakan ilegal dan diluar tanggung jawab LKPK, sebut Evan.

“sebagai sekretaris Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Sulteng sy sangat keberatan dgn statemen Asrudin di beberapa media yg mengaku sebagai Koordinator Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi, memang dia pernah bergabung dgn LKPK sebagai Intelejen Investigasi. Namun keanggotaan Asrudin telah berakhir pada tgl 4 Januari 2025, dan skarang tidak diperpanjang lagi.

” Untuk penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi kami sangat mendukung upaya rekan-rekan untuk menyuarakan tipikor, tetapi karna Asrudin mengatasnamakan LKPK dan sudah menyebut lembaga semestinya dia harus koordinasi dgn pengurus LKPK Sulteng dan bukan mengaku Korwil yang sifatnya ilegal dan Abal Abal. Ungkapnya**

Sementara itu, Asrudin Rongka yang hendak dikonfirmasi Media ini Via Ponselnya pada jam 14.15 terkait keberatan dari Evan namun Asrudin enggan menjawab.**

(K.Saputra)