KPU Parigi Moutong Tetapkan Erwin Burase–Abdul Sahid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 

Literasi.co.id, Parigi Moutong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Erwin Burase dan Abdul Sahid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong terpilih pada Minggu, 11 Mei 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah menerima surat pemberitahuan dari KPU RI Nomor 839/PL.02.7-SD/06/2025 tertanggal 8 Mei 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan Parigi Moutong di buku registrasi perkara MK, sehingga KPU RI menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pemberitahuan penetapan pasangan calon pemenang Pilkada 2024.

Rapat pleno penetapan akan berlangsung di aula lantai dua Kantor Bupati Parigi Moutong. KPU telah mengundang seluruh pasangan calon peserta Pilkada, pimpinan partai politik, pemerintah daerah, DPRD, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menghadiri acara tersebut. Pengamanan acara juga telah dikoordinasikan dengan Polres Parigi Moutong.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada yang digelar pada 21 April 2025, pasangan Erwin Burase–Abdul Sahid meraih 115.303 suara, unggul signifikan dibandingkan tiga pasangan calon lainnya. Total suara sah mencapai 194.439 suara, dengan 1.798 suara tidak sah.

Dengan penetapan ini, pasangan Erwin Burase dan Abdul Sahid resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong terpilih untuk periode 2024–2029. KPU berharap proses ini dapat memperkuat legitimasi hasil Pilkada dan menjadi awal yang baik bagi pemerintahan baru di Parigi Moutong.

(K. Saputra)