Minta Perlindungan LPSK, Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator

JAKARTA (Literasi.co.id) – Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan siap menjadi Justice Collaborator dalam kasus yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Bharada E yang baru usai tim kuasa hukum yang sebelumnya menyatakan mengundurkan diri.

Tim Kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga telah memberitahukan pengunduran diri ke Bareskrim Polri, pada Sabtu (6/8/2022). Dia tidak menyebutkan alasan pengunduran diri tersebut.

“Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata Andreas saat di Bareskrim.

Menurut Deolipa, Bharada E menjadi saksi kunci atas tewasnya Brigadir J. Untuk itu, pihaknya akan meminta perlindungan kepada LPSK untuk menjadi Justice Collaborator.

“Kita pun akan segera mengajukan diri sebagai justice collaborator. Kita mohonkan itu dan juga minta perlindungan hukum ke LPSK,” kata Deolipa saat di Bareskrim Polri pada Sabtu malam.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menegaskan bahwa, Bharada E masih bisa dilindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator.

“Kalau ditetapkan jadi tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator,” kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo seperti dikutip Antara, pada Kamis (4/8).

Bharada telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menewaskan Brigadir J usai penyidik melakukan penyitaan bukti bukti dan memeriksa 42 orang saksi.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP,” tegas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Rabu (3/8/2022).

Brigadir J dilaporkan tewas pada Jumat (8/7), akibat saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian menyatakan, tembak menembak itu terjadi setalah Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam. Kronologi tersebut dinilai janggal oleh publik.

Atas hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.

“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolri.