Perintahkan Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ferdy Sambo, Irjen FS, Brigadir J, Penembakan
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan

JAKARTA (Literasi.co.id) – Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka atas kasus yang menewaskan Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, pada Selasa (9/8/2022).

FS ditetapkan sebagai disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP karena telah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J dan merekayasa seolah olah terjadi tembak menembak.

Menurut Kapolri, tim khusus telah menemukan bahwa, peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J, “tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan”.

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meningal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah FS,” ungkap Sigit.

Berdasar penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka diantaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto memaparkan, peran Bharada E melakukan penembakan, RR dan KM turut membantu dan menyaksikan.

Adapun peran Ferdi Sambo, memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Untuk itu, kata Agus, atas peran keempat tersangka tersebut, penyidik telah menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas Komjen Agus.