Putri Candrawathi Tersangka, CCTV Pembunuhan Brigadir J Ditemukan

JAKARTA (Literasi.co.id) – Tim Khusus Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriyansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, PC ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan secara “scientific crime investigation” dan dilakukan gelar perkara.

“Maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka,” kata Agung saat konferensi pers di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (19/8/2022).

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tim penyidik telah berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut dia, Rekaman CCTV itu menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP. Penyidik juga telah mengkonfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

Menurut Andi, adapun rekaman CCTV atau DVR dari Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC berada di lokasi kejadian.

“Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata Andi menambahkan.

Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam perkara ini, total ada lima tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’aruf (KM).