PEREDARAN JARINGAN OBAT KERAS ILEGAL MULAI MERAMBAH DESA KEDOKANGABUS INDRAMAYU

Hukum765 Dilihat

literasi.co.id, INDRAMAYU — Peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol diduga mulai mengakar hingga wilayah pedesaan di Kabupaten Indramayu. Desa Kedokangabus Kecamatan Gabus Wetan kini ikut menjadi sorotan setelah muncul keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi obat keras terbatas yang disebut-sebut menyasar kalangan remaja dan anak muda.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber lapangan dan laporan media lokal, pola peredaran Tramadol di wilayah Indramayu diduga tidak lagi berjalan secara eceran biasa, melainkan sudah menyerupai jaringan distribusi terselubung dengan sistem terorganisir. Modus transaksi disebut dilakukan secara berpindah-pindah untuk menghindari pantauan aparat.

Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas transaksi diduga berlangsung pada jam-jam tertentu, terutama malam hari. Barang diduga diedarkan melalui sistem COD, komunikasi pesan singkat, hingga penitipan di lokasi yang sulit dicurigai. Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena sasaran utama diduga merupakan usia produktif dan pelajar.

Pengungkapan resmi oleh jajaran kepolisian di beberapa wilayah Indramayu sebelumnya memperlihatkan bahwa peredaran obat keras daftar G memang sedang menjadi ancaman serius. Dalam salah satu operasi di wilayah Karangampel, aparat berhasil menyita lebih dari seribu butir obat keras terbatas termasuk Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan lintas kecamatan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa jaringan distribusi tidak berdiri sendiri dan memiliki pola suplai berantai. (tribratanews.jabar.polri.go.id)

Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap peredaran obat keras di tingkat desa. Sebab, Tramadol yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter justru diduga dapat diperoleh secara bebas oleh kalangan tertentu. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan meningkatnya:

• kenakalan remaja,

• tindak kriminal jalanan,

• gangguan kesehatan mental,

• hingga potensi lahirnya generasi muda yang terjebak ketergantungan obat.

Sejumlah aktivis sosial dan pemerhati lingkungan desa mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menangkap pengecer lapangan, tetapi juga membongkar aktor pemasok utama yang diduga menjadi pengendali jaringan. Mereka menilai, selama bandar besar tidak disentuh, maka peredaran Tramadol akan terus tumbuh diam-diam di lingkungan masyarakat bawah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat yang secara spesifik menetapkan Desa Kedokangabus Wetan sebagai pusat jaringan obat keras ilegal. Namun derasnya informasi dan keresahan warga dinilai cukup menjadi alarm bahaya yang tidak boleh diabaikan.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat, pemerintah daerah, dan pihak terkait sebelum peredaran obat keras benar-benar menghancurkan masa depan generasi muda di desa-desa Indramayu.

– HISAM –