Penangkapan Saksi Kuswandi Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Menyayangkan Tindakan Polresta PATI

Hukum8 Dilihat

literasi.co.id, PATI – Kuswandi ditangkap oleh Polresta PATI di Bekasi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, terkait perkara Ashari. Video penangkapan Kuswandi sempat viral di media sosial. Istri dan anak Kuswandi tidak menerima surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.

Merasa khawatir karena Kuswandi tidak pulang semalaman dan ponselnya tidak bisa dihubungi, keluarga meminta bantuan hukum kepada Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., MAdv. Surip, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI.

Setelah menerima kuasa dari istri Kuswandi, Advokat Donny dan tim mendatangi Polresta PATI pada Kamis, 7 Mei 2026, dan menemukan Kuswandi memang berada di lokasi. Kuswandi kemudian menandatangani surat kuasa penunjukan Advokat Donny dan Ass. Adv. Surip untuk menangani perkaranya.

Dalam wawancara dengan wartawan di lobi SatResKrim Polresta PATI pada pukul 15.00 WIB, Kuswandi mengaku mengalami penganiayaan/pemukulan yang diduga dilakukan anggota polisi. Video wawancara ini juga viral di media sosial.

Advokat Donny menegaskan,

“Kalau memang benar klien saya dipukuli, saya protes keras. Dalam menegakkan hukum, jangan melanggar hukum.”

Hingga berita ini diturunkan, Kuswandi, keluarga, maupun kuasa hukumnya tidak menerima surat penangkapan resmi dari Polresta PATI. Kuswandi hanya mendapatkan satu berita acara penyitaan handphone.

Kuswandi diperiksa sebagai saksi pada kasus Ashari mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari Jumat, 8 Mei 2026, dengan pendampingan Advokat Donny dan Ass. Adv. Surip. Setelah pemeriksaan selesai, Kuswandi diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.30 WIB. Total waktu penahanan Kuswandi di Polresta PATI 32,5 jam, lebih dari batas yang diatur KUHAP (1×24 jam untuk saksi).

Advokat Donny menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 95 dan 96 KUHAP, karena:

Penangkapan seharusnya hanya dilakukan paling lama 1×24 jam untuk saksi.

Keluarga berhak menerima pemberitahuan resmi.

Tidak ada surat penangkapan atau informasi resmi yang diberikan kepada Kuswandi maupun keluarganya.

Meskipun akhirnya diperbolehkan pulang, Kuswandi tetap wajib melapor pada hari Senin dan Kamis di Unit 1 SatResKrim Polresta PATI. Advokat Donny menasihati Kuswandi untuk tertib dalam wajib lapor dan tidak pernah absen.

Keluarga Kuswandi menyatakan kebahagiaan karena akhirnya dapat berkumpul kembali setelah terpisah selama lebih dari satu hari.

Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Gusjok)