Buron Sejak 2023, Tersangka Korupsi Bansos PKH di Cirebon Ditangkap di Lampung

Hukum30 Dilihat

literasi.co.id, CIREBON – Seorang pria berinisial EK (37) akhirnya berhasil diringkus tim khusus Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota setelah hampir tiga tahun buron sejak Mei 2023.

Penangkapan EK menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang merugikan ratusan masyarakat penerima manfaat di wilayah Cirebon.

Tersangka diketahui merupakan pekerja di Kantor Pos wilayah Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ia diduga terlibat dalam praktik manipulasi penyaluran bantuan sosial PKH yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.

Aksi pelarian EK berakhir di luar Pulau Jawa. Ia ditangkap di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat diamankan, EK tengah tertidur di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, proses penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, EK diduga melakukan manipulasi dalam proses penyaluran bantuan sosial PKH.

“Modus yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian yang cukup besar dan berdampak luas bagi masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.

Dari hasil pendalaman kasus, sedikitnya sekitar 900 penerima manfaat PKH dilaporkan menjadi korban dalam perkara tersebut.

Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp264.555.000.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Red)