PROYEK “KOPERASI DESA MERAH PUTIH”, SOLUSI EKONOMI DESA ATAU REPETISI KEGAGALAN ORDE BARU?

Edukasi1059 Dilihat

Literasi.co.id, Cirebon 26 Juni 2026 – Ambisi besar pemerintah melalui Program Koperasi Desa Merah Putih yang digadang-gadang sebagai mesin baru penggerak ekonomi pedesaan mulai menuai pertanyaan kritis dari berbagai kalangan. Di balik narasi pemerataan ekonomi dan penguatan desa, muncul kekhawatiran bahwa program berskala nasional ini justru berpotensi mengulang pola pembangunan ekonomi masa lalu yang pernah meninggalkan catatan panjang mengenai lemahnya tata kelola, ketergantungan terhadap negara, hingga rendahnya keberlanjutan kelembagaan.

Sejarah menjadi pengingat yang sulit diabaikan. Indonesia pernah memiliki pengalaman melalui Koperasi Unit Desa (KUD) dan Kredit Usaha Tani (KUT) pada era Orde Baru. Program-program tersebut pada awalnya juga dipromosikan sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun dalam perjalanannya, tidak sedikit koperasi yang kehilangan ruh sebagai organisasi milik anggota karena terlalu bergantung pada proyek pemerintah, intervensi birokrasi, serta lemahnya pengawasan. Pengalaman itu menjadi alarm bahwa membangun ribuan koperasi secara serentak dengan pendekatan top-down tidak otomatis melahirkan kemandirian ekonomi masyarakat.

Persoalan mendasar bukanlah sekadar membangun kantor koperasi atau membentuk struktur organisasi baru, melainkan memastikan sistem tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel benar-benar berjalan. Mengelola puluhan ribu koperasi dengan standar manajemen yang baik membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, sistem pengawasan yang kuat, audit yang independen, serta mekanisme pertanggungjawaban yang mampu mencegah penyimpangan. Tanpa fondasi tersebut, program sebesar apa pun berisiko menghadapi persoalan tata kelola yang dapat mengurangi efektivitas penggunaan anggaran negara.

Pengamat juga mengingatkan bahwa esensi koperasi sejati tidak lahir dari instruksi administratif ataupun keputusan politik semata. Koperasi tumbuh dari kepercayaan antaranggota, kesamaan kebutuhan ekonomi, partisipasi sukarela, serta rasa memiliki dari masyarakat itu sendiri. Apabila pembentukan ribuan koperasi lebih berorientasi pada pencapaian target kuantitatif dibandingkan kesiapan sosial dan ekonomi masyarakat desa, maka terdapat risiko munculnya koperasi yang hanya aktif secara administratif, namun tidak memiliki aktivitas ekonomi yang sehat maupun manfaat nyata bagi anggotanya.

Program Koperasi Desa Merah Putih tentu memiliki peluang besar untuk menjadi tonggak baru pembangunan ekonomi desa apabila dijalankan dengan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan yang kuat. Namun tanpa evaluasi yang terbuka terhadap pelajaran sejarah serta komitmen membangun kelembagaan yang benar-benar mandiri, publik berhak mempertanyakan apakah proyek ini akan menjadi lompatan besar bagi ekonomi desa Indonesia, atau justru hanya mengulang babak lama dari kebijakan yang pernah gagal menjawab persoalan mendasar di tingkat akar rumput.

NIKO