Gudang Senyap di Tangsel, Uang Palsu Rp36 Miliar Dibongkar Polda Metro Jaya

Kriminal1053 Dilihat

Literasi.co.id, TANGERANG – Sebuah gudang di kawasan Industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, diduga menjadi tempat produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu. Polisi membongkar aktivitas tersebut pada 21 Agustus 2026 dan mengamankan sekitar 360.000 lembar uang palsu dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar.

Pengungkapan dilakukan Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Empat orang diamankan, masing-masing berinisial S, NC/N, D, dan AB. Polisi masih mendalami peran setiap tersangka serta kemungkinan adanya jaringan dan pihak lain yang berada di balik produksi tersebut.

AB disebut berperan sebagai pengendali sekaligus pemodal dan pemesan. Sementara tersangka lainnya diduga terlibat dalam proses produksi. Aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Maret 2026.

Yang membuat kasus ini tak bisa dianggap remeh, polisi menyebut uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas “grade A”, dengan sejumlah unsur yang dibuat menyerupai uang rupiah asli. Peralatan produksi seperti mesin percetakan, printer, tinta, laptop dan perlengkapan lainnya turut disita.

Namun ada satu kabar yang cukup melegakan: polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

Penyidik juga mengungkap dugaan skema transaksi 3 banding 1, yakni tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu ditukar dengan satu lembar uang asli Rp100 ribu. Polisi kini memburu pihak lain yang diduga memberikan pesanan sekaligus menelusuri kemungkinan jaringan distribusinya.

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana sebuah produksi uang palsu dalam jumlah fantastis bisa berjalan selama berbulan-bulan di kawasan pergudangan sebelum akhirnya terendus aparat?

Polisi menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan mata uang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

RED