Literasi.co.id, Jakarta, 30 Juni 2026 – Perjalanan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan nasional.
Putusan tersebut menjadi salah satu vonis paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat negara yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek dan penggagas berbagai program transformasi pendidikan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pelaksanaan program pengadaan Chromebook. Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda dan sanksi lain sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Sesaat setelah sidang berakhir, Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia menghormati putusan majelis hakim, tetapi menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding. Nadiem menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi serta menyatakan akan memperjuangkan keyakinannya melalui seluruh mekanisme hukum yang tersedia.
Kasus ini berawal dari penyelidikan atas program pengadaan perangkat Chromebook dalam rangka digitalisasi pendidikan nasional yang menggunakan anggaran negara bernilai triliunan rupiah. Proses penyidikan, persidangan, hingga pembacaan putusan mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Vonis terhadap Nadiem Makarim memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan. Sebagian menilai putusan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengadaan pemerintah, sementara pihak lain menilai proses hukum masih harus diuji melalui tahapan banding yang akan ditempuh terdakwa.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Dengan diajukannya banding, proses peradilan masih akan berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Red






