ARM Ajak Media Massa Kawal Semua Proyek Milik Dinas Pendidikan Kota Cirebon Program Revitalisasi Bangunan Sekolah, Dugaan Penyimpangan Anggaran Tercium

Literasi.co.id, CIREBON 24 oktober 2025 – Proyek revitalisasi satuan pendidikan dasar di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon tahun anggaran 2025 kini tengah menuai sorotan tajam publik.

Aroma penyimpangan, praktik mark-up, hingga dugaan kongkalikong dalam pengelolaan anggaran mulai terkuak ke permukaan.

Adalah Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), sebuah lembaga independen penggiat anti-korupsi tingkat nasional, yang berani mengungkap dugaan permainan proyek tersebut.

ARM dikenal aktif mengawal transparansi dan akuntabilitas publik, terutama pada sektor pendidikan yang semestinya bersih dari praktik koruptif.

Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun atau yang akrab disapa Bang Jahid, dalam keterangan persnya di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (22/10/2025), menyebut pihaknya telah mengantongi data awal hasil investigasi dari sejumlah sekolah penerima program revitalisasi.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengkondisian proyek oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Mulai dari penunjukan pelaksana, pembagian jatah pekerjaan, hingga dugaan setoran antara 15 sampai 20 persen dari nilai anggaran,” ungkap Bang Jahid tegas.

Menurut ARM, proyek revitalisasi sekolah dasar tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah dan komite, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025.

Namun, fakta di lapangan jauh dari ketentuan itu.

ARM menemukan indikasi bahwa proyek justru dikuasai segelintir pihak di dinas, bahkan ada dugaan intervensi langsung dalam pengaturan pelaksana dan nilai pekerjaan.

Beberapa sekolah dasar yang disebut dalam hasil investigasi ARM antara lain:

SD Negeri Larangan 1, SD Negeri Pelandakan 1, SD Negeri Majasem 1, SD Negeri Argapura, SD Negeri Dukuh Semar 1 dan 2, SD Negeri Pesisir, SD Negeri Silih Asah 1, SD Negeri Api-api, SD Negeri Kartini 2, SD Negeri Kesambi Dalam 1, SD Negeri Nusantara Jaya, dan SD Negeri Pahlawan.

“Bukan hanya pengkondisian, kami juga menerima laporan adanya tekanan kepada kepala sekolah agar tidak banyak bicara. Bahkan ada dugaan keterlibatan pejabat yang memiliki hubungan dekat dengan aparat penegak hukum, yang digunakan untuk menekan aktivis dan wartawan,” tutur Bang Jahid.

ARM mengaku telah menyerahkan data awal hasil investigasi kepada sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, yang membidangi pendidikan.

DPRD pun telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Dinas Pendidikan guna meminta klarifikasi.

Namun, langkah pengawasan tersebut dikabarkan diabaikan oleh pihak dinas.

Sebagai bentuk keseriusannya, ARM menyatakan akan membawa seluruh hasil investigasi ini ke ranah hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Ini bukan sekadar proyek, tapi menyangkut masa depan pendidikan anak-anak Cirebon dan uang dari pajak rakyat. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas,” tegas Bang Jahid.

ARM juga mengajak masyarakat, lembaga kontrol sosial, serta media massa untuk bersama-sama mengawal penggunaan dana pendidikan agar benar-benar sampai pada sasaran.

“Pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa dukungan publik. Kami butuh partisipasi masyarakat agar dana pendidikan tidak dikorupsi oleh mereka yang seharusnya mengabdi,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Redaksi Literasi.co.id akan terus mengikuti perkembangan pemanggilan DPRD dan langkah hukum yang ditempuh ARM terhadap dugaan penyimpangan proyek revitalisasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

 

RED | LITERASI.CO.ID

 

 

 

Posting Terkait

Berita Relavansi