Literasi.co.id, KOTA CIREBON — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kembali memunculkan dinamika baru yang berpotensi memperluas lingkaran perkara. Sidang dengan terdakwa mantan Wali Kota Cirebon periode 2013–2023, Nashrudin Azis, dijadwalkan berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (14/4/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Furqon Nurzaman, menyampaikan bahwa agenda persidangan masih berkutat pada pemeriksaan saksi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja) proyek.

Namun dalam sidang lanjutan, spektrum saksi diperkirakan akan meluas. Tidak hanya dari unsur teknis dan internal pemerintah seperti tim teknis, inspektorat, dan bendahara, tetapi juga membuka peluang pemanggilan pihak lain, termasuk anggota DPRD Kota Cirebon.

“Potensi pemanggilan saksi tambahan sangat terbuka, termasuk dari unsur DPRD,” ujar Furqon, Minggu (12/4/2026).

Nama Legislator Tercantum, Namun Tidak Berkaitan Langsung

Dalam pengakuannya, Furqon mengungkap adanya kejanggalan dalam berkas perkara. Ia menemukan sejumlah nama anggota DPRD Kota Cirebon tercantum dalam dokumen tersebut. Meski demikian, menurutnya, keterangan yang diberikan para legislator itu tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara, yakni aspek kualitas dan kuantitas pembangunan gedung.

“Nama mereka ada dalam berkas, tapi substansi keterangannya tidak menyentuh inti perkara. Bahkan berada di luar fungsi pengawasan maupun penganggaran DPRD,” tegasnya.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya dimensi lain dalam kasus yang belum sepenuhnya terungkap di persidangan. Pihak penasihat hukum menilai, pencantuman nama-nama tersebut bisa menjadi indikasi adanya potensi tindak pidana lain yang berkaitan dengan proyek, meski tidak terkait langsung dengan spesifikasi fisik bangunan.

Furqon pun mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, untuk tidak berhenti pada perkara yang tengah disidangkan saat ini. Ia menilai seluruh fakta dalam berkas perlu didalami secara menyeluruh.

“Ada kemungkinan perkara lain yang masih beririsan, dan itu seharusnya ditelusuri lebih dalam,” ujarnya.

Pihaknya juga memastikan akan mengungkap berbagai temuan dan kejanggalan tersebut dalam persidangan ke depan. Namun, terkait identitas anggota DPRD yang disebutkan, Furqon belum bersedia membeberkan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa mereka merupakan pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Kejari.

“Identitasnya belum bisa kami buka sekarang, tapi mereka sudah pernah dipanggil untuk diperiksa,” katanya.

Lebih jauh, ia menyinggung adanya dugaan upaya untuk meredam atau menutupi fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebenaran hukum pada akhirnya akan terungkap.

“Tidak ada yang bisa disembunyikan selamanya. Fakta-fakta itu sudah ada dalam berkas dan akan kami buka di persidangan,” pungkasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan, literasi.co.id media group akan terus memantau jalannya persidangan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

RED