FORMASI Cirebon Soroti Sengketa dalam Harta Gono-Gini Bunda Fifi, Pengadilan Diminta Tidak Gegabah Eksekusi

Hukum509 Dilihat

literasi.co.id, CIREBON, 21 Mei 2026 — Polemik rencana eksekusi aset dalam perkara sengketa harta gono-gini Hj. Fifi Sofiah atau yang dikenal publik sebagai Bunda Fifi kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, sikap tegas disampaikan oleh Adv. Qorib, S.H., M.H., selaku Ketua FORMASI Cirebon yang meminta aparat penegak hukum dan pengadilan tidak gegabah menjalankan eksekusi sebelum seluruh persoalan hukum benar-benar terang dan tuntas.

FORMASI Cirebon menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam objek sengketa yang diputus dalam perkara gono-gini antara Ifan Efendi dan Bunda Fifi. Salah satu yang menjadi sorotan serius ialah objek tanah SHM 1739 yang disebut masuk dalam isi gugatan yang dimenangkan oleh Ifan Efendi selaku mantan suami dari Fifi Sofiah.

Namun demikian, FORMASI mempertanyakan dasar eksekusi terhadap tanah SHM 1739 tersebut karena menurut dokumen kepemilikan sertifikat itu bukan atas nama Bunda Fifi maupun Ifan Efendi, melainkan tercantum atas nama tiga anak mereka, yakni Nunu, Muhammad Nabik, dan Muhammad Nafisi.

Menurut FORMASI, kondisi tersebut menjadi persoalan hukum yang tidak sederhana karena ketiga nama yang tercantum dalam sertifikat disebut tidak pernah dijadikan pihak dalam proses gugatan di pengadilan. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila eksekusi tetap dipaksakan tanpa adanya kejelasan status hukum terhadap para pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat.

Ketua FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan bahwa lembaga peradilan harus sangat berhati-hati dan tidak boleh hanya berpatokan pada formalitas putusan semata, terutama apabila terdapat pihak lain yang berpotensi memiliki hak keperdataan atas objek sengketa.

“Kalau benar SHM 1739 atas nama tiga anak dan mereka tidak pernah dijadikan pihak dalam perkara, maka ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengadilan mengeksekusi objek yang justru berpotensi menabrak hak pihak lain yang belum pernah diberi ruang pembelaan hukum,” tegas Qorib dalam sikap resmi FORMASI Cirebon.

FORMASI juga menyoroti adanya upaya gugatan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet yang menurut mereka semestinya menjadi pertimbangan penting sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan. Organisasi tersebut menilai asas kehati-hatian wajib dikedepankan demi menghindari dugaan cacat prosedur maupun potensi sengketa baru di kemudian hari.

Selain itu, FORMASI meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Mereka menilai perkara ini telah berkembang menjadi perhatian publik karena menyangkut rasa keadilan, perlindungan hak keluarga, serta kredibilitas penegakan hukum di mata masyarakat.

“Pengadilan tidak boleh tergesa-gesa. Penegakan hukum harus menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum secara seimbang. Jangan sampai proses eksekusi justru memicu konflik sosial baru dan memperuncing polemik keluarga,” lanjutnya.

Di tengah memanasnya situasi, FORMASI Cirebon menyerukan seluruh pihak untuk tetap menempuh jalur hukum secara damai dan konstitusional. Mereka menegaskan bahwa hukum harus menjadi alat pencari keadilan, bukan sekadar alat administratif yang mengabaikan substansi hak kepemilikan.

Kasus sengketa aset Bunda Fifi sendiri terus menjadi perhatian publik Cirebon, setelah rencana eksekusi aset di kawasan Cideng 20 Mei 2026 menuai penolakan dan mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Hingga kini, pelaksanaan eksekusi diketahui belum terlaksana dan masih menjadi polemik di kalangan masyarakat maupun praktisi hukum.

– NIKO –