Literasi.co.id, Bandung — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang menjerat mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/2/26). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, JPU mendakwa enam terdakwa terkait proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang bersumber dari APBD dengan nilai sekitar Rp88,9 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp26 miliar lebih.
Kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman, menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa dan memastikan pihaknya akan mengajukan eksepsi. Dalam persidangan, Furqon didampingi oleh tim penasihat hukum, yakni Dicky Permana, SH dan Brenneineisen Cokropranomo, SH.
Menurut Furqon, dakwaan JPU dinilai tidak cermat dan diduga masih menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku.
“Secara materiil dakwaan tidak memenuhi ketentuan. Jika syarat materiil tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi batal demi hukum,” tegasnya usai persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti bahwa dalam uraian dakwaan tidak disebutkan adanya aliran dana yang diterima langsung oleh kliennya. Pihak pembela menilai perkara ini lebih berkaitan dengan kebijakan administratif yang kemudian dipersoalkan secara pidana.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya bahwa para terdakwa diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Setda. Salah satu poin yang disorot adalah penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan (BAST) meski pekerjaan disebut belum sepenuhnya rampung sesuai spesifikasi.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri tim kuasa hukum, keluarga terdakwa, serta awak media. Dari enam terdakwa, tercatat tiga pihak langsung menyatakan akan mengajukan perlawanan melalui eksepsi.
Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat nilai proyek yang besar serta posisi terdakwa sebagai mantan kepala daerah.
NIKO • LITERASI.CO.ID






