Kebijakan Penyehatan BPR Bank Cirebon Dipertanyakan, Modal Tersedia Bank Masih Laba Mengapa Izin

Literasi.co.id, Cirebon 27 februari 2026 — Kebijakan penyehatan terhadap BPR Bank Cirebon sejak 2021 kini menuai sorotan tajam. Sejumlah fakta menunjukkan adanya kejanggalan antara kondisi keuangan bank dan keputusan pencabutan izin usaha yang kemudian diambil.

Berdasarkan data kebijakan daerah, Pemerintah Daerah melalui Perda Tahun 2021 telah menetapkan penyertaan modal sebesar Rp50 miliar yang dialokasikan secara bertahap hingga tahun 2025. Selain itu, terdapat dukungan aset tanah senilai Rp6,7 miliar untuk memperkuat struktur permodalan.

Hingga tahun 2023, realisasi penyertaan modal baru mencapai Rp22 miliar. Sementara itu, sisa penyertaan modal dijadwalkan sebagai berikut:

• Tahun 2024: Rp14 miliar

• Tahun 2025: Rp14 miliar

• Total target: Rp50 miliar

Secara perhitungan, angka tersebut seharusnya telah mampu memenuhi ketentuan KPMM (modal minimum) yang diminta otoritas sebesar Rp40 miliar.

Namun faktanya, dua tahap krusial penyertaan modal justru tidak direalisasikan:

• Tahun 2024: Rp14 miliar batal

• Tahun 2025: Rp14 miliar batal

Tak hanya itu, perubahan status badan hukum dari Perumda BPR menjadi Perseroda sesuai Perda 2025 juga tidak dijalankan, meskipun akta notaris telah disiapkan.

Fakta Kinerja 2025: Bank Masih Sehat Secara Operasional

Data terbaru menunjukkan kondisi yang memantik tanda tanya publik:

• Laba tahun 2025: sekitar Rp14 miliar lebih

• Total aset: sekitar Rp148 miliar

• Tidak terjadi rush penarikan dana nasabah

• Lebih dari 30.000 nasabah masih tercatat aktif dan percaya

Dengan indikator tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai dasar penilaian bahwa bank dalam kondisi kritis.

Alasan Resmi vs Pertanyaan Publik

Pencabutan izin usaha disebut didasarkan pada beberapa alasan:

1. Bank dikategorikan sakit

2. Banyak terjadi fraud (kecurangan)

3. Bank “digerogoti dari dalam”

Namun hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan transparan mengenai:

1. Siapa pelaku kecurangan?

2. Apa bentuk fraud yang dimaksud?

3. Berapa nilai kerugian riil yang terjadi?

4. Mengapa belum ada tersangka dari aparat penegak hukum?

Situasi ini menimbulkan spekulasi dan kegelisahan di tengah masyarakat. Terlebih ketika:

1. Bank masih mencatat laba pada 2025

2. Aset dinilai masih produktif

3. Penyertaan modal sebenarnya tersedia secara regulatif

Publik kini menuntut kejelasan, apakah persoalan ini murni karena kondisi internal bank, atau ada faktor lain dalam proses pengambilan kebijakan.

Masyarakat Berhak Mendapat Jawaban

Kasus BPR Bank Cirebon bukan sekadar persoalan korporasi, melainkan menyangkut kepercayaan puluhan ribu nasabah dan tata kelola keuangan daerah. Karena itu, transparansi penuh dari seluruh pemangku kepentingan menjadi kebutuhan mendesak.

Pertanyaan yang mengemuka di ruang publik pun semakin keras:

1. Adanya kesalahan kebijakan

2. Subjektivitas penilaian

3. kelalaian tata kelola

4. Atau faktor lain yang belum diungkap

Hingga kini, masyarakat masih menunggu jawaban yang terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

NIKO • LITERASI.CO.ID