Literasi.co.id, CIREBON 30 April 2025 — Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Kota Cirebon, Veni, akhirnya memberikan klarifikasi terkait adanya laporan pungutan uang sebesar Rp300.000 untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang belakangan menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa.
Kasus ini mencuat setelah salah satu wali murid menunjukkan bukti kwitansi pembayaran lunas uang P5 yang diterima dan ditandatangani oleh staff sekolah berinisial “IDH SR”, pada tanggal 02/02/2025. Pungutan tersebut dinilai memberatkan orang tua siswa, terutama bagi keluarga yang berasal dari kalangan ekonomi rendah.
“Sudah Hasil Kesepakatan Rapat”
Saat ditemui awak media literasi.co.id di ruang kerjanya, Kepala Sekolah Veni menegaskan bahwa pungutan P5 telah dibahas dalam forum rapat bersama komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa.
“Semua ini hasil musyawarah bersama. Tidak ada unsur paksaan. Bagi orang tua yang keberatan, bisa menghadap ke sekolah. Kami tidak pernah memaksa,” ujar Veni.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru berbeda dengan keterangan dari beberapa orang tua siswa. Salah satu wali murid yang dimintai keterangan menyatakan bahwa meski mengikuti rapat, keputusan soal pungutan terkesan sudah ditentukan sebelumnya, bahkan tidak diberi tahu mengenai tidak adanya paksaan dan apabila ada yang merasa diberatkan membayar bisa dibebaskan, asalkan datang ke sekolah dan menyatakan tidak mampu.
“Kami Khawatir Dengan Anak Kami”
“Kalau memang boleh tidak bayar, saya lebih pilih tidak ikut membayar. Tapi waktu itu rasanya seperti wajib, takut kalau anak kami nanti diperlakukan berbeda,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih ironis lagi, orang tua siswa mengaku sempat mendapat saran dari salah satu guru wali kelas untuk melakukan pembayaran P5 setelah dapat pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Padahal, di sekolah yang sama tengah menjadi sorotan soal adanya pungutan liar dana PIP sebesar Rp160.000, yang rinciannya terdiri dari Rp150.000 untuk oknum aspirasi dewan partai berinisial “FHM” dan Rp10.000 untuk ketua komite sekolah berinisial “UNG“.
Dinas Pendidikan Diminta Bertindak
Menanggapi persoalan tersebut, berbagai pihak mendesak Dinas Pendidikan Kota Cirebon agar segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan di SMPN 14 Cirebon. Hal ini penting mengingat sesuai ketentuan yang berlaku dan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan apapun di luar ketentuan yang berlaku, apalagi yang memberatkan orang tua siswa.
[ NIKO ]