Literasi.co.id, CIREBON — Suasana hening dini hari di kawasan Bong China, Kampung Wanacala Kalitanjung, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Sabtu (18/4/2026), berubah menjadi saksi sebuah prosesi yang sarat makna. Tepat pukul 03.00 WIB, pembongkaran makam tua berusia sekitar 40 tahun milik warga keturunan Tionghoa dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan penghormatan.
Prosesi ini bukan tindakan sembarangan. Seluruh rangkaian dijalankan mengikuti tata cara adat dan keyakinan Taoisme yang masih dipegang kuat oleh keluarga almarhum. Waktu pelaksanaan yang jatuh pada pukul 3 pagi pun bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan perhitungan khusus yang ditentukan oleh ketua adat, menyesuaikan nama serta hari lahir almarhum.
Sejumlah warga tampak menyaksikan jalannya prosesi, mulai dari penggalian hingga pengambilan tulang belulang satu per satu. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum memasuki proses akhir, yakni kremasi, sesuai tradisi yang diyakini keluarga.
Perwakilan ahli waris, Ahong, menegaskan bahwa seluruh proses telah ditempuh secara resmi dan transparan. Ia menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum pelaksanaan, pihak keluarga telah mengajukan izin kepada juru kunci kawasan Bong China, Suparman, yang merupakan generasi kelima penjaga lokasi tersebut. Proses perizinan kemudian dilanjutkan ke pihak berwajib, termasuk Babinkamtibmas dan aparat pemerintah setempat. Seluruh dokumen pun telah dituangkan dalam surat resmi bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak.
Fakta di lapangan ini sekaligus meruntuhkan tudingan yang sempat ramai beredar di media sosial. Isu tersebut mencuat setelah disampaikan oleh Harry Saputra Gani, seorang tokoh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, yang menyoroti dugaan pembongkaran makam ilegal hingga praktik mafia tanah di kawasan Bong China. Tuduhan itu sempat memicu ketegangan dan aksi protes dari warga setempat.
Namun, hasil penelusuran di lokasi yang sebelumnya telah berjalan, menunjukkan hal berbeda. Tidak ditemukan adanya praktik pembangunan rumah di atas makam yang masih berisi jenazah.
“Pembongkaran makam dilakukan hanya setelah melalui proses adat, di mana tulang belulang diangkat untuk dikremasi. Dalam kepercayaan yang dianut, makam yang telah dipindahkan isinya memang harus diratakan dengan tanah, sebagai simbol berakhirnya keterikatan fisik dan beralih ke fase spiritual berikutnya” Ujar Ahong perwakilan dari keluarga Ahli Waris.
Peristiwa ini menjadi penegas bahwa praktik adat yang dijalankan masyarakat Bong China tidak bisa dipisahkan dari nilai budaya dan keyakinan yang mereka pegang. Di sisi lain, kejadian ini juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi ke publik, agar tidak memicu konflik sosial yang sebenarnya tidak berdasar.
– NIKO –






