literasi.co.id, NASIONAL — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban menggunakan dana APBN senilai sekitar Rp100 miliar terus menuai sorotan publik. Selain memicu perdebatan soal penggunaan uang negara di tengah efisiensi anggaran, polemik kini merambah pada pertanyaan hukum agama Islam: qurban tersebut sebenarnya atas nama siapa?
Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebelumnya menyebut sapi-sapi qurban dibeli dari APBN dan disalurkan ke 38 provinsi serta ratusan kabupaten/kota di Indonesia sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus dukungan kepada peternak lokal.
Namun dalam kajian fikih Islam, qurban merupakan ibadah personal yang memiliki syarat niat dan kepemilikan yang jelas. Para ulama menerangkan bahwa hewan qurban pada prinsipnya harus berasal dari harta halal milik orang yang berqurban dan diniatkan atas nama individu, keluarga, atau pihak tertentu yang sah secara syariat.
Dalam hukum Islam, seekor sapi dapat diperuntukkan maksimal tujuh orang yang berqurban. Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah masyarakat ialah: apabila sapi qurban dibeli menggunakan uang negara atau APBN yang notabene berasal dari pajak dan keuangan publik, maka status qurbannya diniatkan atas nama siapa?
Sejumlah pandangan keagamaan menyebut apabila dana berasal dari kas negara, maka harus ada kejelasan penanggung niat dan legalitas penggunaannya. Sebab qurban bukan sekadar distribusi daging, melainkan ibadah mahdhah yang berkaitan langsung dengan niat, kepemilikan harta, serta keikhlasan orang yang berqurban.
Sebagian kalangan menilai qurban negara dapat dimaknai sebagai bentuk sedekah sosial pemerintah kepada rakyat. Namun sebagian lainnya mempertanyakan apakah ibadah qurban dapat disandarkan kepada jabatan negara apabila sumber dananya berasal dari APBN, bukan dari harta pribadi pejabat yang bersangkutan.
Perdebatan semakin ramai karena program qurban 1.098 sapi tersebut disebut sebagai salah satu program qurban presiden terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan estimasi anggaran mencapai Rp100 miliar.
Di media sosial, publik terbelah. Ada yang memuji langkah pemerintah karena membantu peternak dan masyarakat penerima manfaat. Akan tetapi, tidak sedikit pula yang mempertanyakan aspek etika penggunaan APBN hingga validitas hukum qurban apabila pembiayaannya menggunakan uang negara.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme niat qurban, status syariat hewan qurban yang dibeli menggunakan APBN, maupun apakah qurban tersebut atas nama pribadi Presiden, institusi negara, atau program bantuan sosial pemerintah.
– NIKO –






