literasi.co.id, SUBANG — Praktik tambang galian tanah ilegal di kawasan Desa Margahayu dan Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, kini menjadi sorotan tajam publik setelah disidak langsung oleh Dedi Mulyadi pada Jumat (22/5/2026).
Sidak yang viral di media sosial itu membuka tabir dugaan praktik tambang ilegal yang selama ini disebut-sebut berjalan mulus meski dikeluhkan warga akibat kerusakan jalan, debu pekat, lumpur, hingga lalu-lalang dump truk bertonase berat yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Namun yang paling menghebohkan, muncul pengakuan dari pihak pengelola galian terkait dugaan aliran setoran rutin kepada sejumlah oknum aparat agar aktivitas tambang tetap aman dan tidak tersentuh penindakan.
Dalam pengakuan yang beredar luas di publik, pengelola menyebut adanya dugaan setoran bulanan sebesar Rp10 juta kepada oknum aparat di tingkat Polres, Rp5 juta kepada oknum Polsek, serta Rp1 juta kepada oknum Satpol PP. Tidak hanya itu, disebut pula adanya pemberian uang harian kepada oknum dari Polsek yang disebut sebagai “uang rokok”.
Pernyataan tersebut langsung mengguncang publik dan memicu gelombang kecaman masyarakat. Banyak pihak menilai jika dugaan itu benar, maka praktik tambang ilegal di Subang bukan sekadar pelanggaran izin dan perusakan lingkungan, tetapi sudah mengarah pada dugaan praktik pembiaran sistematis yang melibatkan oknum aparat.
Dalam sidaknya, KDM menyoroti keras kerusakan lingkungan yang ditinggalkan aktivitas galian tanah ilegal. Jalan kampung rusak parah, kondisi lingkungan tercemar, dan warga dipaksa menanggung dampak sosial akibat aktivitas tambang yang diduga hanya menguntungkan segelintir pihak.
Ironisnya, meski sebelumnya sejumlah titik tambang ilegal di wilayah Subang sempat disegel aparat daerah, aktivitas galian disebut masih tetap berjalan. Bahkan, sebagian operasi diduga dilakukan pada malam hari guna menghindari pengawasan petugas.
Kini publik mendesak aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk tidak menutup mata. Masyarakat meminta dilakukan penyelidikan terbuka dan transparan terhadap dugaan aliran dana setoran tersebut, termasuk menindak tegas siapa pun oknum yang terbukti terlibat membekingi praktik tambang ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak kepolisian dan instansi terkait mengenai dugaan setoran yang disebutkan pengelola tambang tersebut. Belum ada pula penetapan tersangka terkait dugaan praktik backing maupun pungutan liar dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
– NIKO –






