literasi.co.id, CIREBON – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kian memantik kemarahan publik. Sorotan tajam kini datang dari Ketua Komnas perlindungan anak Cirebon Raya yang dikenal dengan sapaan Bunda Yani, yang angkat bicara dengan nada tegas dan tanpa kompromi.
Terlebih, dua dari korban diketahui merupakan anak yatim, yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra, bukan justru menjadi korban kekerasan yang diduga melibatkan seorang oknum Kuwu.
“Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan konstitusi negara. Tidak boleh ada yang kebal hukum, siapapun dia,” tegas Bunda Yani.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menyentuh langsung amanat UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), yang secara jelas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tak hanya itu, dugaan peristiwa ini juga dinilai bertentangan dengan:
• UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menurut Bunda Yani, aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam bertindak.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada korban. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” ujarnya.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi dari awak media kepada oknum Kuwu yang diduga terlibat masih belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat respons.
Sikap bungkam tersebut justru memperkuat tekanan publik agar kasus ini diusut tuntas tanpa intervensi dari pihak manapun.
Di tengah panasnya kasus ini, perhatian terhadap kondisi psikologis korban menjadi hal yang sangat mendesak. Pendampingan hukum dan pemulihan trauma dinilai sebagai langkah wajib, bukan pilihan.
Anak-anak korban kekerasan tidak hanya membutuhkan keadilan, tetapi juga pemulihan agar masa depan mereka tidak hancur akibat luka yang ditinggalkan.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Cirebon:
Apakah hukum akan berdiri tegak membela korban?
Ataukah kembali tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan?
Publik menunggu keadilan yang nyata, tanpa kompromi, tanpa pandang jabatan.
– NIKO –






