Kuasa Hukum Nashrudin Azis Mundur dari Kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon

Hukum502 Dilihat

literasi.co.id, KOTA CIREBON – Kabar mengejutkan muncul dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari pendampingan hukum terhadap terdakwa.

Pengunduran diri tersebut terungkap melalui surat resmi yang dikirimkan Furqon kepada Nashrudin Azis tertanggal 21 Mei 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan mundur diambil karena adanya perbedaan pandangan dan tidak tercapainya kesepakatan terkait strategi penanganan perkara.

“Sehubungan dengan penanganan perkara pidana Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg yang sedang berjalan di PN Tipikor Bandung, berdasarkan ketentuan apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Furqon juga menegaskan bahwa dengan keputusan pengunduran diri tersebut, maka seluruh hak dan kewajiban yang sebelumnya diatur dalam Surat Kuasa Nomor 10/FNR/-SK/III/2026 tertanggal 20 Februari 2026 dinyatakan berakhir.

Selain kepada terdakwa, surat pengunduran diri juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Dalam surat itu disebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan pengunduran diri kepada Nashrudin Azis pada 22 Mei 2026 dan telah memperoleh persetujuan dari terdakwa.

“Dengan pengunduran diri sebagai advokat tersebut, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara dan jalannya persidangan menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya,” tulis Furqon dalam suratnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Furqon membenarkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Nashrudin Azis. Ia menyebut keputusan itu diambil berdasarkan ketentuan Pasal 8 Huruf g Kode Etik Advokat.

“Alasannya Pasal 8 Huruf g Kode Etik Advokat, yaitu advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau sedang diurusnya,” ujar Furqon.

Meski demikian, Furqon mengaku dirinya bersama tim masih menghadiri sidang siang tadi, Selasa (26/5/2026) yang disebut sebagai sidang terakhir dalam perkara tersebut.

Pada persidangan itu pula, pihaknya akan secara resmi menyampaikan pengunduran diri di hadapan majelis hakim.

(Dadang)