Literasi.co.id, CIREBON 29 Desember 2025 – Pemerintah Desa Sarabau, Kecamatan Plered, menegaskan bahwa penyaluran bantuan pangan berupa beras Bulog dan minyak goreng kemasan 4 liter kepada masyarakat penerima manfaat telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Melalui keterangan resmi pihak Puskeskos Desa Sarabau, disampaikan bahwa seluruh tahapan penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan disalurkan tanpa pungutan biaya apa pun.
Penyaluran bantuan pangan dan minyak goreng telah kami laksanakan sesuai prosedur. Kami tegaskan bahwa pihak Puskeskos tidak pernah meminta uang kepada masyarakat penerima bantuan,” ujar perwakilan Puskeskos Desa Sarabau saat dikonfirmasi.
Terkait adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan dugaan permintaan uang kepada masyarakat penerima bantuan, pihak desa menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pemerintah desa menyatakan tidak pernah menginstruksikan ataupun membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada warga.
Pemerintah Desa Sarabau juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta mendorong warga untuk menyampaikan langsung kepada pihak desa atau instansi terkait apabila menemukan kejanggalan dalam penyaluran bantuan.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Sarabau berharap masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa program bantuan pangan dari pemerintah bertujuan murni untuk membantu warga serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
NIKO | LITERASI.CO.ID







