literasi.co.id, Kabupaten Kuningan – Aktivitas hilir mudik kendaraan truk jenis sumbu dua pengangkut tanah urugan yang diduga berasal dari kegiatan galian C di kawasan Jalan Raya Sampora, Cilimus, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan tajam. Lokasi galian disebut berada tepat di seberang Masjid Al-Mukralim, di perbatasan wilayah Beber–Cilimus, dan diduga telah beroperasi selama sekitar sepekan terakhir.
Aktivitas pengangkutan material tersebut bukan sekadar mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi telah memicu keresahan serius di tengah masyarakat. Ceceran tanah yang berjatuhan dari bak truk selama proses pengangkutan membuat badan jalan provinsi dipenuhi material urugan, menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan para pengguna jalan.
Puncaknya terjadi pada Kamis dini hari (30/4/2026) saat hujan mengguyur kawasan tersebut. Tanah yang tercecer bercampur air dan berubah menjadi lumpur licin di sepanjang ruas jalan, sehingga sangat berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua yang melintas di jalur padat penghubung antarwilayah tersebut.
Ironisnya, saat awak media kembali melakukan pemantauan pada Jumat malam (1/5/2026), aktivitas pengangkutan material masih berlangsung. Bekas tanah urugan yang mengering di badan jalan justru menimbulkan debu saat dilintasi kendaraan, mengganggu pengendara dan meresahkan warga sekitar yang terdampak langsung.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk dugaan kelalaian serius terhadap standar operasional pengangkutan material. Seharusnya, setiap kendaraan pengangkut wajib memastikan muatan tertutup rapat serta melakukan langkah mitigasi seperti pembersihan dan penyemprotan jalan secara berkala untuk mencegah dampak terhadap fasilitas publik.
Sorotan publik kini juga mengarah pada legalitas sumber material yang diangkut. Muncul pertanyaan besar terkait status perizinan lokasi galian C tersebut, apakah telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, atau justru merupakan aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Lebih memprihatinkan lagi, meski persoalan ini diduga telah berlangsung selama hampir sepekan, belum terlihat adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum setempat. Tidak tampak upaya penertiban, teguran, ataupun kewajiban penyemprotan air untuk membersihkan jalan yang tercemar material tanah.
Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat didesak segera turun tangan. Bupati Kuningan bersama Gubernur Jawa Barat, diminta melakukan inspeksi lapangan secara langsung serta mengambil langkah tegas terhadap pengelola galian maupun pihak pengangkut yang terbukti lalai atau melanggar aturan.
Penindakan tegas dinilai mendesak dilakukan, bukan hanya untuk memulihkan kondisi jalan provinsi yang tercemar, tetapi juga demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan serta mencegah potensi kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa.
Jika terus dibiarkan, persoalan ini akan menjadi preseden buruk lemahnya pengawasan terhadap mobilitas material tambang di jalur publik Jawa Barat. Masyarakat kini menunggu respons konkret dari pemerintah—bukan sekadar diam dan membiarkan ancaman keselamatan itu terus bergulir di depan mata.
-NIKO-






