Gugatan Perdata Sunjaya terhadap Bupati Cirebon Imron Rosyadi Disidangkan di PN Bandung

 

Literasi.co.id, Cirebon, 1 Februari 2026 — Pengadilan Negeri Bandung mulai menyidangkan perkara gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, terhadap Bupati Cirebon aktif, Imron Rosyadi. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg dan menyangkut sengketa utang-piutang pribadi dengan nilai gugatan puluhan miliar rupiah.

Dalam gugatannya, Sunjaya menyatakan telah memberikan pinjaman dana sebesar Rp35 miliar kepada Imron pada 31 Maret 2018, yang dituangkan dalam Akta Pengakuan Utang di hadapan notaris. Dana tersebut, menurut penggugat, digunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cirebon. Namun hingga saat ini, tidak ada pembayaran yang dilakukan, sehingga Sunjaya menilai telah terjadi wanprestasi atau ingkar janji.

Atas dasar itu, Sunjaya menuntut pengembalian pokok utang beserta bunga dan biaya lainnya, dengan total nilai gugatan yang disebut mencapai sekitar Rp40 hingga Rp46,5 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta adanya jaminan berupa aset tanah dan bangunan sebagai bentuk agunan selama proses hukum berlangsung.

Sidang perdana yang digelar di PN Bandung masih bersifat administratif, yakni memeriksa kelengkapan identitas dan legalitas para pihak. Kuasa hukum Sunjaya menyatakan pihaknya siap membuktikan dalil gugatan dengan alat bukti tertulis, saksi, dan keterangan ahli. Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menegaskan akan membantah seluruh dalil gugatan dan menyatakan bahwa Imron Rosyadi tidak memiliki utang sebagaimana yang dituduhkan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua tokoh penting di Kabupaten Cirebon. Proses hukum diharapkan berjalan secara terbuka, objektif, dan profesional, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan peradilan.

NIKO | LITERASI.CO.ID