LPKSM Bata Merah Nusantara Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Sumber Cirebon

Literasi.co.id – CIREBON — Rencana eksekusi lahan dan bangunan milik seorang warga bernama Tursini di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, resmi ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber pada Senin (2/2/2026). Penundaan ini terjadi setelah LPKSM Bata Merah Nusantara mengajukan gugatan hukum dan melakukan pengawalan ketat di lapangan, sekaligus mempertanyakan dasar dan urgensi eksekusi yang dinilai prematur dan sarat kejanggalan.

Penundaan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa tidak semua eksekusi lahan berjalan di atas fondasi hukum yang kokoh, terutama ketika hak kepemilikan warga belum diuji secara transparan di ruang sidang.

Ketua Divisi Hukum LPKSM Bata Merah Nusantara, Sunoko, S.H., menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya telah diterima secara resmi oleh pengadilan, sehingga setiap bentuk penyitaan atau eksekusi wajib dihentikan sementara.

“Ketika gugatan telah diregister dan diterima pengadilan, maka tidak ada ruang bagi tindakan sepihak. Eksekusi tanpa menunggu proses hukum yang berjalan adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan,” tegas Sunoko di hadapan media.

Ia juga menyoroti praktik hukum yang kerap terjadi di lapangan, di mana warga kecil berada dalam posisi lemah saat berhadapan dengan mekanisme eksekusi yang cepat, minim penjelasan, dan kerap menekan secara psikologis.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua Umum LPKSM Bata Merah Nusantara bersama Dewan Syuro Yayasan Bata Merah Nusantara, yang turun langsung memantau perkembangan di lokasi. LPKSM menyatakan tidak akan membiarkan proses hukum dijalankan secara formalistik namun mengorbankan hak konstitusional warga.

“Kami mencium adanya pola lama: hukum bergerak cepat ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi lambat dan penuh kompromi saat menyentuh pihak yang memiliki kuasa. Praktik seperti ini harus dihentikan,” tegas Ketua Umum LPKSM Bata Merah Nusantara.

LPKSM menegaskan keberadaannya bukan sekadar pendamping, melainkan alat kontrol sosial terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum perdata, khususnya eksekusi lahan dan bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, aset berupa rumah dan lahan milik Tursini masih berada dalam status quo dan di bawah pengawasan LPKSM Bata Merah Nusantara. Gugatan hukum di PN Sumber akan menjadi penentu untuk membuka fakta kepemilikan yang sesungguhnya, sekaligus menguji apakah upaya eksekusi tersebut benar-benar berdasar hukum atau justru mencederai rasa keadilan.

Situasi di lokasi berlangsung kondusif dengan pengamanan internal dari anggota LPKSM. Aksi penundaan eksekusi ditutup dengan pernyataan sikap dan solidaritas sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap praktik hukum yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan warga.

LPKSM Bata Merah Nusantara mengingatkan seluruh pihak agar tidak bermain-main dengan hukum dan menghormati proses peradilan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kepentingan. Jika hukum digunakan untuk menindas, maka kami akan berdiri paling depan untuk melawannya,” tutup pernyataan resmi LPKSM.

Redaksi Literasi