Penulis: Ahmad Nurun
Dosen Hukum Digitech University
Literasi.co.id – Nasional – Kebijakan pengangkatan sekitar 99.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 menimbulkan keguncangan serius dalam lanskap keadilan kepegawaian nasional. Di tengah euforia perluasan Program Makan Bergizi Gratis sebagai agenda strategis negara, muncul luka sosial yang sulit diabaikan: perasaan tersisih dan terabaikan di kalangan guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi tanpa kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan hukum yang memadai.
Secara hukum positif, pengangkatan PPPK memang memiliki dasar normatif dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara serta kebijakan turunan yang memberi ruang fleksibilitas bagi pemerintah untuk merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan strategis negara. Pegawai SPPG diposisikan sebagai instrumen pendukung kebijakan gizi nasional, dan dari sudut pandang administratif, kebijakan ini tampak sah. Namun hukum tidak berhenti pada legalitas formal semata. Dalam tradisi negara hukum modern, setiap kebijakan publik juga harus diuji melalui lensa keadilan substantif, etik pemerintahan, dan kemanusiaan.
Di sinilah persoalan mendasar muncul. Teori keadilan distributif, sebagaimana dirumuskan John Rawls, menekankan bahwa kebijakan negara harus memprioritaskan kelompok yang paling kurang beruntung. Guru honorer adalah representasi nyata dari kelompok tersebut. Mereka mengisi kekosongan tenaga pendidik di sekolah negeri, sering menerima upah jauh di bawah standar kelayakan, dan bertahun-tahun bekerja dalam ketidakpastian. Ketika negara dengan relatif cepat memberikan status ASN kepada pegawai sektor baru, sementara guru honorer terus tertahan dalam antrean panjang seleksi PPPK yang tak kunjung selesai, rasa keadilan publik pun terguncang.
Dari sudut pandang etika pemerintahan, kebijakan ini menciptakan paradoks moral. Negara seolah mengirim pesan bahwa pengabdian panjang tidak selalu menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan. Etika publik menuntut adanya asas kepatutan, penghormatan terhadap jasa, dan perlakuan setimpal. Guru honorer bukan sekadar tenaga kerja; mereka adalah aktor utama pembentukan sumber daya manusia bangsa. Mengabaikan posisi mereka berarti meremehkan fondasi pendidikan nasional itu sendiri.
Dimensi kemanusiaan pun tidak dapat dilepaskan dari perdebatan ini. Banyak guru honorer hidup dalam kondisi ekonomi yang rapuh, bahkan bergantung pada pekerjaan sampingan untuk bertahan. Ketika mereka menyaksikan kelompok pegawai lain—yang relatif baru hadir dalam sistem birokrasi—mendapatkan akses cepat ke status PPPK, muncul perasaan ketidakadilan yang mendalam. Ini bukan sekadar soal kecemburuan sosial, melainkan soal martabat manusia dan pengakuan atas kerja yang telah lama diberikan kepada negara.
Persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari konteks politik kebijakan. Pengangkatan PPPK SPPG lahir di tengah stagnasi penyelesaian status guru honorer yang berlarut-larut. Dalam beberapa tahun terakhir, rekrutmen PPPK guru tersendat oleh keterbatasan anggaran, kebijakan daerah yang tidak seragam, serta tarik-menarik kepentingan pusat dan daerah. Kebijakan SPPG kemudian dibaca publik sebagai prioritas politik yang timpang, seolah pemerintah lebih responsif terhadap program unggulan yang bersifat simbolik ketimbang menyelesaikan masalah struktural yang telah lama ada.
Dari perspektif politik hukum, situasi ini berpotensi melemahkan legitimasi kebijakan publik. Negara hukum demokratis bertumpu pada kepercayaan rakyat. Ketika kebijakan kepegawaian dipersepsikan tidak adil, kepercayaan itu terkikis. Guru honorer bukan kelompok kecil; mereka tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan memiliki resonansi sosial yang kuat. Mengabaikan aspirasi mereka berarti membuka ruang ketegangan sosial yang tidak perlu.
Namun kritik terhadap kebijakan ini tidak harus bermuara pada penolakan total terhadap pengangkatan pegawai SPPG. Kebutuhan negara akan tenaga pendukung program gizi nasional adalah fakta kebijakan yang sah. Yang perlu dikoreksi adalah desain prioritas dan keberimbangan. Negara seharusnya mampu menjalankan dua agenda sekaligus: memperkuat program strategis nasional dan secara paralel menuntaskan ketidakadilan lama terhadap guru honorer. Solusi kebijakan bisa berupa kuota afirmatif, percepatan pengangkatan honorer senior, atau skema transisi yang memberikan kepastian nyata, bukan janji berulang.
Pada akhirnya, kebijakan kepegawaian bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan cermin nilai yang dianut negara. Negara yang adil tidak hanya menghitung kebutuhan program, tetapi juga mendengar suara mereka yang telah lama mengabdi dalam senyap. Jika keadilan diabaikan, maka kebijakan yang sah secara hukum pun kehilangan legitimasi moralnya. Guru honorer tidak menuntut keistimewaan, mereka hanya menagih janji konstitusional bahwa setiap warga negara berhak diperlakukan adil dan manusiawi oleh negara yang mereka layani.
Red.Literasi







