Literasi.co.id, CIREBON — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) melalui jalur aspirasi dewan partai di SMPN 14 Kota Cirebon akhirnya mulai menemui titik terang. Hasil investigasi tim awak media Literasi.co.id mengungkap dua oknum yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik pungli tersebut, masing-masing berinisial FHM dan BGS, yang sering disebut-sebut dari beberapa narasumber hingga disekolah-sekolah lainnya.
Investigasi lanjutan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, di kediaman Ketua Komite SMPN 14 Kota Cirebon. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite berinisial UNG memberikan keterangan penting terkait kronologi dugaan pungli. Ia menegaskan bahwa dirinya dengan salah satu perwakilan orang tua siswa, Mama AZR, sama sekali tidak terlibat ataupun menerima keuntungan dari potongan dana PIP jalur aspirasi dewan partai tersebut.
Pernyataan ini turut diperkuat oleh Kepala SMPN 14 Kota Cirebon, Veni, yang secara tegas menyatakan bahwa pihak sekolah menolak segala bentuk keterlibatan dalam pencairan dana PIP melalui jalur aspirasi dewan partai. Bahkan, Kepala Sekolah telah mengingatkan Ketua Komite untuk menolak tawaran tersebut lantaran terdapat ketentuan pemotongan dana sebesar Rp160 ribu per siswa penerima manfaat, yang dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Namun demikian, tanpa sepengetahuan pihak sekolah, oknum FHM tetap berupaya menghubungi dan mendesak Ketua Komite UNG untuk memfasilitasi pertemuan dengan orang tua siswa di luar lingkungan sekolah. Berdasarkan data, sebanyak 320 siswa tercatat sebagai penerima dana PIP sebesar Rp750 ribu per siswa. Tergiur dengan iming-iming bantuan tersebut, sebagian orang tua akhirnya menyetujui adanya potongan dana, yakni Rp150 ribu untuk oknum jalur aspirasi dan Rp10 ribu untuk biaya pembelian materai guna keperluan surat pernyataan persetujuan.
Awalnya, sejumlah orang tua siswa sempat keliru mengira bahwa potongan Rp10 ribu per satu siswa adalah jatah untuk Ketua Komite. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa UNG sama sekali tidak menerima keuntungan pribadi, bahkan mengalami kerugian hingga Rp1 juta lantaran harus menalangi biaya pembelian materai, yang hingga kini uangnya belum kembali, karena menurutnya saat itu dibutuhkan demi percepat proses.
Persoalan lain pun muncul terkait keberadaan surat pernyataan bermaterai yang wajib disiapkan orang tua siswa sebelum pencairan dana PIP. Waktu yang terbatas serta minimnya pemahaman orang tua mengenai prosedur yang ditetapkan oknum FHM membuat hal ini menjadi polemik. Surat tersebut rencananya akan dijadikan alat legalitas seolah-olah potongan dana telah disepakati bersama. Namun hingga proses pencairan dana selesai, tidak satu pun surat tersebut ditandatangani orang tua siswa, meskipun dana untuk pembelian materai telah sebagian diserahkan kepada oknum terkait.
Dari hasil rangkuman investigasi Literasi.co.id, diperoleh data dan fakta valid di lapangan yang memperkuat dugaan praktik pungli tersebut. Untuk itu, pihak terkait mulai dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon, DPRD Kota Cirebon, hingga Kejaksaan Negeri Kota Cirebon diharapkan segera turun tangan dan mengambil langkah tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua oknum perwakilan jalur aspirasi dewan partai tersebut.
Selain itu, diketahui dari total 320 siswa SMPN 14 penerima dana PIP, ada sekitar 100 siswa menolak dana PIP yang telah diterimanya, setelah mendapat arahan dari salah seorang orang tua yang memahami aturan bahwa dana PIP seharusnya diterima utuh tanpa potongan apa pun. Jika dihitung, besarnya potongan Rp150 ribu dari ratusan siswa hanya di satu sekolah saja sudah mencapai puluhan juta rupiah. Belum lagi bila praktik serupa dilakukan di beberapa sekolah lain di Kota Cirebon, nilainya bisa fantastis mencapai ratusan juta rupiah.
Praktik pungli semacam ini sebelumnya juga menjadi perhatian tim investigasi Literasi.co.id yang mendapati kejadian serupa di beberapa sekolah dasar dan SMP negeri di Kota Cirebon lainnya. Dari hasil investigasi itu pula, nama dua oknum pelaku pungli jalur aspirasi dewan partai, yakni FHM dan BGS, terus disebut-sebut.
Kasus ini juga diduga memiliki keterkaitan dengan praktik serupa yang pernah terjadi di SMAN 7 Kota Cirebon, yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan di DPRD dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Oleh karena itu, kedua oknum tersebut diharapkan segera dipanggil dan dimintai keterangan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas dunia pendidikan dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan dunia pendidikan di Kota Cirebon.
[ NIKO ]