Bupati, Sekda Dan Kabag Umum Poso Kalah Kasasi Diganjar Rp 108 Juta Lawan Ketua Moili Organizer Tentena.

Literasi.Co.Id – Poso, – Pemda Poso kalah kasasi melawan penggugat Novi Maryam Lampao atau ketua Moili organizer dari kota sejuk Tentena kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Sulteng. Pada Selasa, 15 April 2025 lalu. Atas putusan kasasi MA tersebut, penggugat minta agar Pemda Poso, Bupati, Sekda serta Kepala bagian umum taat hukum.

Menurut ketua Moili Organizer sesuai dengan putusan Kasasi MA Pemda Poso untuk taat hukum. Sebab Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi dari Novi Maryam Lempao, Ketua Moili Organizer Tentena, Kabupaten Poso dalam kasus hukum perdata terkait pembatalan sepihak izin penggunaan Alun-alun Sintuwu Maroso Kabupaten Poso pada tahun 2023 yang lalu, oleh Pemerintah Daerah.

Putusan kasasi Mahkamah Agung ini secara tegas membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 73/PDT/2024/PT PAL yang sebelumnya menolak gugatan Moili Organizer. MA justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 156/Pdt.G/2023/PN Pso dan menyatakan tindakan Pemerintah Kabupaten Poso adalah perbuatan melawan hukum.
“Kami lega dan bersyukur atas kemenangan ini setelah satu tahun lebih berproses dengan hukum. Namun lebih dari itu, Kami meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Poso untuk menghormati hukum dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum serta keadilan bagi Masyarakat.” ucap Novi Lempao kepada media ini.

Kasus ini bermula ketika Moili Organizer, yang telah merampungkan 85% persiapan untuk menyelenggarakan sebuah event di Alun-alun Sintuwu Maroso, secara tiba-tiba menerima surat pembatalan izin dari Pemkab Poso hanya sembilan hari sebelum pelaksanaan event. Surat itu ditandatangani oleh Ir. Agustina Ndahawali, M.Si, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Perencanaan Dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Poso.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pembatalan izin secara sepihak tersebut telah melanggar prinsip-prinsip kepastian hukum, keadilan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terlebih lagi, sebelumnya pemerintah daerah pernah memberikan izin tempat kepada pihak lain meski pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan resmi seperti pelatihan paskibraka.
Akibat tindakan tersebut, Moili Organizer mengalami kerugian materil senilai Rp108 juta.

Amar putusan MA mencakup:
• Mengabulkan gugatan Moili Organizer untuk sebagian.
• Menyatakan bahwa pembatalan izin oleh Pemkab Poso adalah perbuatan melawan hukum.
• Menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp108 juta.
• Menolak eksepsi tergugat dan gugatan selain serta selebihnya.
• Menghukum pihak Pemkab Poso untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.
Dengan putusan ini, saya menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya demi keadilan pribadi, melainkan juga demi memastikan masyarakat umum kabupaten poso dan secara khusus generasi muda mendapat perlindungan hukum dari tindakan sewenang-wenang pemerintah. “Kemenangan ini untuk siapa pun yang pernah dirugikan oleh kebijakan sepihak yang tidak adil. Saya harap ini menjadi pelajaran agar pemerintah daerah lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewenangannya, ” tutup Novi Lempao.
Sementara itu kuasa hukum Pemda Poso Eske Sonora yang dihubungi media ini via sambungan whatsaap tidak memberikan tanggapannya ketika naskah ini masuk dapur redaksi.

(K.S-Ed).