Pemprov Jabar Hapus Dana Hibah, Gubernur Dedi Mulyadi: Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas

Literasi.co.id, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus hampir seluruh alokasi dana hibah kepada yayasan, organisasi kemasyarakatan, dan pesantren dalam revisi APBD 2025. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pergeseran Anggaran.

Dari lebih dari 370 lembaga penerima yang sebelumnya tercatat, hanya dua yang tetap mendapatkan dukungan dana, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Barat sebesar Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik sebesar Rp250 juta.

Penghapusan ini tidak hanya berdampak pada pesantren, tetapi juga pada sejumlah organisasi besar seperti Palang Merah Indonesia (PMI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), hingga organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Persatuan Islam (Persis).

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, keputusan ini diambil untuk memperbaiki tata kelola dana hibah yang selama ini dinilai tidak optimal dan rentan terhadap penyimpangan.

“Kami ingin membangun sistem pemberian hibah yang lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada lagi lembaga fiktif yang menikmati dana publik,” kata Dedi dalam keterangannya di Bandung, Jumat (25/4).

Kritik terhadap kebijakan ini muncul, di antaranya dari anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah, yang menilai pemangkasan dapat berdampak buruk terhadap pesantren kecil yang bergantung pada dukungan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Dedi menegaskan bahwa upaya ini justru bertujuan memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh lembaga pendidikan yang layak, tanpa intervensi politik.

“Fokus kami adalah memastikan keadilan dan pemerataan. Dana hibah harus menjadi instrumen kesejahteraan, bukan alat politik,” ujarnya.

Ke depan, Pemprov Jawa Barat berkomitmen memperketat proses verifikasi terhadap calon penerima hibah, dengan mekanisme yang lebih objektif dan akuntabel.

[ NIKO ]