KRAK Laporkan Sekda Kabupaten Poso Dugaan Korupsi Ke Kejati Sulteng

Palu, Literasi Co.Id – Hari ini Rabu 14 Mei 2025, KRAK Sulteng terpaksa melayangkan
Laporan Dugaan kejahatan Jabatan yang diduga keras dilakukan oleh Sekretaris Daerah kabupaten Poso.

Adalah Abd Manan yang tergabung dalam Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah bersama dengan Abd Salam Adam Kordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) telah mengajukan laporan secara resmi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah .

Dalam laporanya, KRAK menguraikan bahwa telah terjadi dugaan kejahatan jabatan tahun 2017 pada dinas pertanian kabupaten poso yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Poso.

Jadi Sekretaris Daerah Kabupaten Poso ini dahulu pada saat kejadian pernah menjadi kepala dinas pertanian dan peternakan dikabuten poso.

Pada saat terlapor menjabat sebagai kepala dinas Pertanian dan peternakan sekaligus merangkap sebagai Pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen , dari hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi sulawesi Tengah Tahun 2018 ditemukan bahwa Terlapor menerima suap,gratifikasi dan melalukan penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam ruang lingkup kejahatan jabatan.

Modus operandi yang dilakukan adalah Terlapor menemui penyedia jasa/ Kontraktor untuk membuat kesepakatan 15% setelah pekerjaan yang mereka kerjakan berupa penyediaan dan perbaikan infrastruktur pada dinas pertanian dan peternakan.

Lanjut manan, kemudian Terlapor mengarahkan penyedia jasa/ kontraktor untuk menyetor uang kepada Staf Dinas Perikanan inisial NS dan Bendahara pembantu pengeluaran inisial NK, adapun berdasarkan catatan BPK perwakilan Provinsi sulawesi Tengah tercatat ada sejumlah 41 (empat puluh satu) penyedia / Kontraktor yang menyetor dengan total uang yang disetor sejumlah Rp. 790.000.000,- (tujuh ratus Sembilan Puluh juta rupiah)

Setelah uang tersebut terkumpul dari penyedia / Kontraktor pelaksana , Terlapor kemudian memerintahkan kepada NS dan NK untuk mengantarkan uang tersebut kepada Terlapor dirumahnya.

Bahwa tindakan terlapor merupakan perbuatan Melawan Hukum yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dengan memanfaatkan jabatanya selaku kepala Dinas atau Pengguna anggaran (PA) serta merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Atas perbuatan tersebut, terlapor di kualifisir telah melakukan perbuatan korupsi, dengan cara melakukan kejahatan jabatan, adapun yang di maksud kejahatan jabatan adalah : pejabat publik melakukan penyalahgunaa wewenang, menggunakan jabatan dan kedudukanya , menerima suap menyuap, dan menerima gratifikasi.

Menurut Terlapor bahwa penerimaan uang dari penyedia / Kontraktor Pelaksana sejumlah Rp.790.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) telah dikembalikan kepada kepala Daerah pada saat itu, Darmin Agustinus Sigilipu.

Jika benar telah dilakukan pengembalian, itukan bersifat administratif, tetapi perbuatan menerima suap / gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, itu merupakan hukum yang berdiri sendiri dan cara penanganananya pun berbeda, cara penangananya harus menggunakan undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , sehingga kami melaporkan adanya dugaan korupsi dengan modus melakukan kejahatan jabatan.

Kami berharap kejaksaan tinggi sulawesi tengah memanggil siapa-siapa nama-nama yang terlibat didalamnya, untuk lebih jelasnya Kejaksaan bisa melakukan permintaan keterangan terhadap BPK provinsi sulteng, agar lebih membuat terang benderang dugaan korupsi tersebut.

Saksi lain bisa dimintai keterangan atas nama insial NS dan NK yang tercantum dalam hasil laporan BPK tahun 2017.

Selain melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi sulawesi Tengah, pelapor juga melaporkan kepada Gubernur yang berwenang melakukan pemeriksaan internal Sekretaris Daerah Kabupaten Poso sebagaimana PP 53 Tahun 2010 Sekretaris Daerah kabupaten poso atas kasus dugaan korupsi tahun 2017 pada dinas pertanian dan peternakan kab poso.

Kita juga akan meneruskan laporan ini kepada Kementerian Dalam Negeri, Kemepan RB, serta kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya kami melampirkan bukti salinan hasil pemeriksaan kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan provinsi Sulawesi Tengah.**

(K.Saputra)