Literasi.co.id, CIREBON 23 September 2025 – Aktivitas pemasangan jaringan internet dan Wifi secara ilegal di beberapa wilayah Kota Cirebon, khususnya di Kecamatan Harjamukti, menuai sorotan tajam. Pemasangan yang dilakukan secara “kucing-kucingan” oleh sejumlah perusahaan dan vendor tanpa prosedur resmi diduga kuat untuk menghindari kewajiban pajak daerah sekaligus mengelabui kontrol aparat berwenang.
Investigasi lapangan menemukan fakta mencengangkan. Salah satu yang paling awal disorot adalah penyedia layanan internet milik perusahaan Moratelindo Oxygen, yang diketahui sejak awal tidak mengantongi izin resmi, bahkan sudah diakui oleh pihak vendor, dan hingga kini praktik pemasangan tiang jaringan masih berjalan, bahkan ada yang ditemukan dilakukan pada malam hari hingga lewat tengah malam, diduga untuk menghindari pengawasan. Awak media menemui beberapa Warga yang terdampak mengeluh terkait gangguan kenyamanan hingga potensi bahaya keselamatan akibat pemasangan yang sembrono.
Pemandangan yang nampak, banyak tiang jaringan dari berbagai perusahaan terlihat bertumpuk dibeberapa wilayah berdiri asal-asalan, sebagian dipasang di saluran air maupun pekarangan rumah warga tanpa izin, tanpa sosialisasi terbuka, dan tanpa memperhatikan aspek keamanan. Kabel-kabel dibiarkan menjuntai hingga ±2 meter dari tanah, menutupi akses rumah dan membahayakan masyarakat sekitar. Ironisnya, ditemukan ada beberapa perusahaan lain justru ikut menumpang jaringan kabel Wifi pada tiang ilegal yang sudah berdiri, memperparah kekacauan tata kelola jaringan di lingkungan warga.
Lebih lanjut, proses pemberian rekomendasi dari tingkat RT/RW diduga hanya berorientasi pada keuntungan sepihak berupa kompensasi, tanpa mempertimbangkan aspek keamanan, kenyamanan, maupun kelestarian lingkungan. Akibatnya, vendor merasa bebas melakukan pekerjaan meskipun belum mengantongi izin resmi dari DPUTR, DKIS, maupun DPMPTSP Kota Cirebon, yang jelas-jelas melanggar etika, prosedur, dan ketentuan hukum.
Masyarakat mendesak Walikota Cirebon bersama jajaran instansi terkait untuk mengambil sikap tegas tanpa pandang bulu. Langkah konkret berupa pencabutan tiang ilegal, pemberian sanksi administratif maupun hukum, serta penegakan aturan yang konsisten dinilai sangat penting sebagai efek jera.
Apabila Pemkot Cirebon abai, kasus ini akan ditembuskan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, mengingat praktik serupa telah marak terjadi di berbagai wilayah Jawa Barat.
Keterlibatan Walikota Cirebon dalam memberikan sikap tegas sangat ditunggu, demi menjaga wibawa pemerintah daerah sekaligus melindungi hak masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.
[ TIM ]