Tolitoli, Literasi Co.Id – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari), Tolitoli Sulawesi Tengah terus memeriksa secara maraton terhadap saksi saksi dalam kasus dugaan Korupsi Pasar Susumbolan Kabupaten Tolitoli bernilai 5,6 Miliar.
Tak tanggung tanggung sejak bergulirnya kasus pasar rakyat yang menghabiskan uang rakyat miliaran rupiah itu, Kejari Tolitoli membentuk Tim khusus dengan gerak cepat melakukan pulbaket dan Puldata melalui tahap penyelidikan. Tak berlangsung lama setelah memeriksa sejumlah saksi, kasus tersebut naik ketingkat Penyidikan, saat ini terus dilakukan pemeriksaan secara maraton. Sudah 6 orang yang berhasil diperiksa untuk tingkat Penyidikan.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR Albertinus P Napitupulu, S.H, M.H., saat dikonfirmasi Media ini Minggu (18/5) melalui WhatsApp.
Kepada Media ini Kajari Tolitoli membenarkan pembangunan pasar rakyat yang dikerjakan PT Mega Mandiri Makmur bernilai Rp.5,6 miliar itu tinggal menunggu hasil Perhitungan untuk menentukan mengenai jumlah Nilai kerugian Negara.
“Saat ditanya soal jumlah orang yang berpotensi sebagai tersangka, Ia mengatakan tergantung hasil pemeriksaan penyidikan terhadap saksi saksi. Demikian pula halnya kepada Kontraktor pelaksana bernama BC warga Jln Towua Palu, yang akan segera ditetapkan sebagai Tersangka, tergantung hasil pemeriksaan dan hasil perhitungan jumlah kerugian Negara.
Seperti diketahui, dari Nilai kontrak 5,6 miliar, PPK telah membayarkan sebesar Rp3.246.979.000 kepada rekanan. Hingga saat ini proyek tersebut masih mangkrak.
“Dari hasil keterangan pihak Dinas Perdagngan Tolitoli yang juga sudah terpanggil untuk dimintai keterangan, menyebutkan bahwa setelah mengalami keterlambatan dalam pekerjaan, pihak Dinas telah melakukan amandemen perpanjangan waktu 50 hari kalender namun hingga deadline waktu, rekanan tak dapat menyelesaikan hingga penyidik Kejaksaan masuk melakukan pemeriksaan.
“Sumber resmi di Kejari Tolitoli membenarkan, dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa pembangunan pasar tersebut telah mengalami keterlambatan perjanjian kontrak pada waktu Desember tahun 2018, namun pihak PPTK Dinas Perdagangan Tolitoli justru membayarkan sebesar Rp3.246.979.000 ke pihak Beny Chandra (BC) selaku rekanan.
“Sebelumnya BC selaku Kontraktor proyek pasar rakyat di Desa Galumpang Kecamatan Dakopemeang sempat mangkir dari 2 kali panggilan Penyidik namun berhasil diperiksa selama 8 Jam dan menjawab pertanyaan penyidik sebanyak 30 pertanyaan terkait proyek yang dinilai bermasalah itu.
Sementara itu, BC yang berhasil dikonfirmasi wartawan Via TLP, BC mengatakan pihaknya tak mau memberi keterangan selain menyerahkan kepada Pengacaranya dari LBH Sulteng sebutnya.
“Silakan hubungi Penasihat hukum saya di LBH Sulteng, ungkapnya.***
( K.Saputra )