Literasi.co.id – Cirebon Kota – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari Kota Cirebon dan sekitarnya menggelar demo dengan menyegel kantor Grab yang berada di Kompleks CSB Mall Cirebon pada Selasa, 15 April 2025. Mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan membakar ban bekas dan membawa spanduk tuntutan di depan kantor Grab, menuntut peningkatan kesejahteraan dan pengurangan potongan dari aplikator yang dianggap memberatkan.
Sempat terjadi ketegangan antar ojeg online dengan security yang menjaga kantor grab, namun ketegangan bisa di reda ketika scurity di jauhkan oleh pihak kepolisian menyisih ke tempat jauh dari kerumunan pendemo.
Karena tidak mendapat respons dari pihak Grab, massa melanjutkan aksi ke Balai Kota Cirebon. Aksi ini diikuti ratusan driver ojol dari Cirebon, Kuningan, dan Majalengka, dengan tuntutan utama pengurangan potongan dari 20 persen menjadi 10 persen serta menuntut kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.
Tuntutan utama pengemudi ojol dalam aksi demo ini adalah Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang, bukan bahan pokok, Pengurangan potongan biaya aplikasi dari sekitar 20% menjadi maksimal 10%, Penghapusan program promo dan sistem seperti “Aceng” dan “Slot” yang merugikan pengemudi, Perlindungan dan jaminan kesejahteraan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian secara gratis, Perlindungan khusus bagi ojol perempuan.
Para pengunjuk rasa juga menginginkan Kehadiran negara untuk mengawasi dan menindak aplikator yang aturannya kurang berpihak terhadap para pelaku ojeg online,selain itu pengunjuk rasa menekankan adanya kebijakan aplikator dalam hal ini aplikasi grab agar membuat aturan yang saling menguntungkan.
Sistem kemitraan yang dinilai tidak adil adalah hubungan kerja antara perusahaan aplikator (seperti platform ojol) dengan mitra pengemudi yang tidak setara dan cenderung merugikan pihak pengemudi. Dalam sistem ini, perusahaan platform memiliki kekuasaan dominan dalam menentukan syarat perjanjian, tarif, bonus, potongan, dan sanksi secara sepihak tanpa ruang negosiasi yang adil bagi pengemudi. Akibatnya, pengemudi seringkali tidak mendapatkan perlindungan yang layak, akses informasi terbatas, dan pendapatan yang tidak seimbang dibandingkan dengan keuntungan perusahaan.
Sistem ini juga bertentangan dengan prinsip kemitraan yang seharusnya saling menguntungkan, saling mempercayai, dan setara, serta melanggar aturan hukum terkait kemitraan dan perlindungan.
Andi salah seorang ojol saat di wawancarai menyampaikan ” Selama ini kami patuh dengan aturan platform grab, namun sangat terasa bahwa kita hanya menguntungkan pihak grab saja” ungkapnya.
Andi melanjutkan,” harapan kedepan pihak grab memenuhi keinginan tuntutan para pendemo, agar bisa meningkatkan penghasilan dan merasa menjadi mitra baik serta saling menguntungkan”, ucapnya.
( Hisam )