Permohonan Audiensi Paraci ke Desa Tangkil Tak Direspon Sekdes Diam Kuwu Belum Berkomentar

Pemerintahan, Peristiwa1045 Dilihat

Literasi.co.id, CIREBON 15 November 2025 – Paguyuban Rakyat Cirebon (Paraci) resmi mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Desa Tangkil, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan krusial yang harus dijelaskan pihak desa, terutama terkait pengelolaan Dana Desa, BUMDes, dan aset desa berupa tanah bengkok (titisara) yang diduga disewakan tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

Namun, bukannya mendapat klarifikasi resmi, Paraci justru mengalami kejanggalan sikap dari pihak desa. Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga berperan sebagai PPID Desa, yang seharusnya memberikan informasi publik memilih diam dan malah mempertemukan Paraci dengan lembaga desa, bukan pihak yang berwenang memberi jawaban.

Sementara itu, Kuwu Tangkil, Ambari, belum memberikan komentar atau keterangan apa pun terkait permohonan audiensi dan pertanyaan masyarakat tersebut.

Tiga Poin Permasalahan yang Dipertanyakan Paraci

1. Ketapang BUMDes 20% Bersumber dari Dana Desa

Paraci meminta penjelasan transparan mengenai alokasi anggaran ketapang BUMDes yang mengambil porsi 20% dari Dana Desa.

Menurut Paraci, dana tersebut harus dijelaskan secara terbuka mulai dari dasar perencanaan, mekanisme pelaksanaan, hingga dampaknya bagi warga desa.

2. Pembangunan Fisik Dana Desa Tahun 2024–2025

Paraci menuntut penjelasan detail atas berbagai pekerjaan fisik yang dibiayai dana desa.

Warga menilai informasi tersebut harus dibuka agar publik memahami apakah pelaksanaan fisik sesuai perencanaan dan regulasi.

3. Sewa Tanah Bengkok (Titisara) Diduga Tak Sesuai Prosedur

Paraci menyoroti pengelolaan aset desa berupa tanah bengkok yang diduga disewakan tanpa mekanisme resmi.

Paraci mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 telah mengatur tata cara pemanfaatan aset desa, batas waktu sewa, serta kewajiban memastikan bahwa setiap pemanfaatan aset harus memberi manfaat bagi masyarakat.

Menanggapi sikap diam aparatur desa, Ketua Paraci, Fuad, memberikan komentar keras.

Ia menegaskan bahwa semua persoalan ini seharusnya bisa dibahas secara terbuka, bukan malah ditutup-tutupi.

Udah, gelar aja audiensinya! Sesuai UUD dan mekanisme yang benar. Masyarakat butuh kepastian, bukan diam!” — tegas Fuad.

Menurut Paraci, pemerintah desa wajib memberikan transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Sikap diam hanya akan menambah kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan desa.

Paraci Menunggu Sikap Tegas Pemerintah Desa

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tangkil belum memberikan keterangan resmi.

Masyarakat berharap audiensi segera digelar agar semua pertanyaan dapat dijawab secara jelas, terbuka, dan sesuai regulasi.

 

NIKO | LITERASI.CO.ID