Literasi.co.id, Cirebon – Seorang pria bernama Sahid (54), warga Cibogo, Sumur Tetes, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, meninggal dunia setelah diduga tidak mendapat penanganan medis yang maksimal di Rumah Sakit Putera Bahagia Siloam Hospitals Cirebon.
Sahid, yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan, mengalami kecelakaan lalu lintas pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Ciremai. Ia mengalami luka kritis dengan pendarahan hebat di kepala, hidung, dan telinga, serta muntah darah beberapa kali. Korban segera dilarikan ke RS Putera Bahagia Siloam Hospital Cirebon untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, menurut informasi dari pihak keluarga, Sahid berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut selama tiga jam tanpa penanganan yang memadai. Ia hanya diberikan alat bantu oksigen dan sesekali dibersihkan darahnya tanpa tindakan medis lebih lanjut. Salah satu tenaga medis di rumah sakit tersebut berdalih bahwa keterlambatan penanganan terjadi karena ruang IGD sedang penuh dan telah terisi empat pasien lainnya.
Setelah tiga jam tanpa perawatan intensif, sekitar pukul 20.00 WIB, keluarga memutuskan untuk merujuk Sahid ke RSUD Gunung Jati Kota Cirebon. Setibanya di IGD RSUD Gunung Jati, korban langsung mendapat tindakan medis serius untuk menghentikan pendarahan dan menyelamatkan nyawanya. Namun, akibat kondisi yang sudah terlalu kritis, Sahid menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 21.00 WIB.
Menanggapi kejadian ini, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak manajemen RS Putera Bahagia Siloam Hospital Cirebon pada Jumat, 17 Februari 2025. Namun, hanya petugas keamanan yang menerima awak media dan menyampaikan bahwa pihak rumah sakit tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan bahwa rekam medis bersifat privasi.
Perbedaan perlakuan medis antara dua rumah sakit ini menimbulkan pertanyaan besar terkait standar pelayanan kesehatan di RS Putera Bahagia Siloam Hospitals Cirebon, Kasus ini rencananya akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon untuk memastikan apakah ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Keluarga korban berharap kejadian ini menjadi perhatian bagi pihak berwenang agar tidak terulang kembali di masa mendatang. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat, terutama dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa. [ NIKO ]