Literasi.co.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan larangan keras bagi organisasi masyarakat (ormas) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha. Ia menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Dedi menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung gerakan anti korupsi serta menjaga integritas pemerintahan. Menurutnya, permintaan THR dari pihak-pihak yang tidak berhak dapat membebani dunia usaha dan menciptakan praktik yang merusak sistem pemerintahan yang bersih.
“Tidak boleh ada ormas atau ASN yang meminta THR ke pengusaha. Itu pungli dan sangat merugikan. Kita harus menjaga profesionalisme dan mendukung upaya pencegahan korupsi,” dalam pernyataan Gubernur Jabar.
Selain itu, Kang Dedi mengingatkan agar tidak ada perusahaan yang mengalami pemerasan menjelang Lebaran. Sebagai bentuk ketegasan, Dedi mengancam akan memecat ASN yang terbukti meminta THR kepada pengusaha. “Kalau ada ASN yang ketahuan meminta THR ke pengusaha, saya akan langsung pecat,” tegasnya. Ia pun meminta masyarakat dan dunia usaha untuk segera melaporkan jika menemukan praktik pungli terkait THR di wilayah Jawa Barat.
[ NIKO ]